Riau

Pidsus Kejari Bengkalis Terima 2 Tersangka dan Barang Bukti, Dugaan Korupsi Panwaslu Rp 2,5 M

Pidsus Kejari Bengkalis saat menerima penyerahan 2 orang Tersangka dan BB. (HANDANA)

BENGKALIS (MR) – Pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) melalui Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penyerahan 2 orang Tersangka beserta Barang Bukti terkait dalam perkara dugaan Korupsi Dana hibah dari APBD Pemerintah Kabulaten Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tahun 2015 dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rakhmat Budiman T, SH, M.KN melalui Kasi Intel Isnan F, SH saat dikonfirmasi menyebutkan pelimpahana kedua tersangka kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.

"Kedua Tersangka yaitu Rayuna Indra dan Deni Syofian, setelah disershterimakan, langsung ditahan dan dititipkan di Lapas IIA Bengkalis," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Isnan F, SH Rabu (13/7) kepada monitorriau.com.

Ditambahkannya, Kerugian Negara dalam perkara dugaan Korupsi Dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tahun 2015 kurang lebih sebesar Rp. 2,5 Miliar.

"Dengan diserahkannya tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti , Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru agar perkara tersebut dapat diputus serta mendapatkan kekuatan hukum tetap," pungkasnya. (HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan