Riau

PT Adei Plantation Diduga Langgar Kesepakatan Perjanjian

Foto Ilustarsi.(net)

PINGGIR (MR) – PT Adei Plantation & Industri diduga telah melanggar kesepakatan perjanjian yang dibuat dengan masyarakat suku Melayu dan Suku Sakai Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten  Bengkalis, dengan membangun perkebunan kelapa sawit berpola kemitraan perkebunan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 1.800 hektare.

"Masyarakat tempatan telah dibohongi atas tindakan PT Adei yang tidak merealisasikan janji sampai saat ini kepada masyarakat, dimana tahun 2000 pihak PT Adei Plantation & Industri bersepakat dengan pihak Masyarakat untuk membangun program perkebunan kelapa sawit pola KKPA yang diketahui kepala kantor wilayah Dephutbun Provinsi Riau," ujar Mustar salah seorang perwakilan masyarakat Suku Sakai Kecamatan Pinggir, Rabu.

Selain itu, PT Adei dalam kesepakatan tersebut harus mempertahankan hutan konservasi sepanjang tepi aliran sungai seluas 200 hektare, akan tetapi dalam kenyataannya PT Adei ustru membabat hutan konservasi menjadi area perkebunan kelapa sawit milik dan diperparah adanya dugaan pencemaran limbah lingkungan yang dibuang ke Sungai Penaso.

"Bahkan yang lebih miris lagi ada wilayah perkuburan masyarakat juga diambil oleh PT Adei untuk dijadikan lokasi perkebunan sawit, bahkan dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luas perkebunannya dijadikan kebun plasma untuk masyarakat," ungkapnya lagi.

Terkait persoalan ini, kata Mustar, juga pernah dilaporkan ke DPR Provinsi dan kemudian turun kelapangan, namun sampai detik ini tidak ada perkembangan terkait persoalan tersebut.

Sementara itu Zulhadi Awalliby SH MH selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rokan yang dikuasakan untuk perkara tersebut mengungkapkan bahwa PT Adei diduga menguasai lahan melebihi dari HGU dan ketika masyarakat menanyakan terkait program KPPA tersebut mereka berdalih bahwa masyarakat telah menerima ganti rugi program KPPA tersebut.

"Masyarakat dibodoh-bodohi, yang diganti tersebut merupakan lahan yang terpakai, jadi seolah-oleh program KPPA ini sudah dilaksanakan oleh PT Adei padahal kenyataannya belum ada," ungkap Zulhadi.

Selain itu persoalan ini juga telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI dan kan membahas persoalan ini nantinya di Komisi, bahkan persoalan ini juga telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Kementerian Lingkungan Hidup (Ditjen GAKKUM - KLHK). 

"Saya sudah berkomunikasi dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan berjanji akan membahas persoalan ini di Komisi V nanti, selain itu kasus ini juga telah dilaporkan ke Ditjen Gakkum yang diterima langsung oleh Bapak Rido Sani," kata Zulhadi. (HANDANA)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan