Riau

Kantor BPOM Di Kabupaten Inhil Gelar Aksi Penertiban Pasar Dari Kosmetik Ilegal

Kantor Badan POM Indragiri Hilir saat melakukan pengawasan

DUMAI (MR) - Dalam rangka upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan, telah dilakukan intensifikasi pengawasan kosmetik berupa Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau Mengandung Bahan Berbahaya. 

Kepala Kantor Badan POM di Kabupaten Indragiri Hilir Emi Amalia, S. Farm, Apt, M. Sc menjelaskan Produk yang diawasi mencakup kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan Mengandung Bahan Berbahaya, pada sarana distribusi yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, dan Sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya di 2 (dua) kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Lanjutnya, Kantor BPOM di Kabupaten Indragiri Hilir bersama lintas sektor dan pihak kepolisian melakukan pengawasan dari tanggal 18 Juli hingga 29 Juli 2022 pada 10 (Sepuluh) sarana, dengan hasil 10 (Sepuluh) sarana tersebut Tidak Memenuhi Ketentuan.

“Ditemukan total 442 pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan 19 pieces kosmetik kedaluwarsa. Terhadap pelaku usaha diberikan sanksi berupa peringatan dan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan pengamanan dan pemusnahan,” beber Emi. 

Dari Januari hingga Juli tahun 2022 (semester 1 tahun 2022), Kantor BPOM di Kabupaten Indragiri Hilir telah menemukan kosmetik tanpa izin edar (TIE), mengandung bahan berbahaya dan atau Kedaluwarsa sebanyak 2.959 pieces dengan total temuan senilai Rp. 94.311.200- dari 40 sarana kosmetik yang diperiksa.

Selanjutnya, Kantor BPOM di Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau kepada pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku, Badan POM juga mendukung penuh pelaku usaha untuk memproduksi dan mendistribusikan kosmetik yang aman, bermutu dan berdaya saing tinggi.

“Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih Kosmetik yang dibeli, dan ingat selalu "Cek KLIK" : Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa,” imbaunya. 

Masyarakat yang mencurigai kegiatan produksi atau peredaran kosmetik llegal dan/atau mengandung bahan berbahaya di lingkungannya dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Kantor BPOM di Kabupaten Indragiri Hilir di line berikut:

Telp : (0768) 2500629, 085264452228

Facebook : bpominhil

Instagram : bpominhil

HaloBPOM : 1500533




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan