Regional

Pengacara Klaim Punya Bukti Uang Brigadir J Dicuri Bharada E

MONITORRIAU.COM - Kamaruddin Simanjuntak mengklaim memiliki bukti uang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dicuri. Pencurian itu dilakukan setelah Brigadir J tewas, dan yang melakukan itu adalah Bharada E alias Richard Eliezer.

"Saya sudah menganalisa itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 juli 2022 tersangka E ini mencuri uang dari pada almarhum," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kata dia pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J, setelah yang bersangkutan tewas.

"Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan juga kejahatan pencurian uang dan TPPU ancamannya 20 tahun," jelasnya.

Dia tidak tahu pasti siapa pemilik uang Rp 200 juta itu. Namun, yang pasti uang itu ada di rekening Brigadir J. Kecuali, kata Kamaruddin, jika ada bisa yang membuktikan jika itu uang milik siapa.

"Tetapi kan kalaupun itu uang siapapun, itu namanya di rekening almarhum. Maka akibat kematian adalah pewarisan, maka yang berhak untuk itu adalah ahli warisnya dalam hal ini ayah ibunya, kecuali mereka bisa buktikan bahwa itu dititip atau diapain kita kembalikan. Tetapi kalau mencuri uang orang mati itu adalah kejahatan," ujar Kamarudin. 

Kamaruddin juga menyebutkan ada empat rekening Brigadir J yang diduga dirinya sudah dicuri. Dia juga mengatakan selain ATM ada pula barang milik Yoshua yang juga belum diberikan kepada keluarga. 

"Pokoknya ada empat rekening, yaitu rekening bank BRI, Bank BNI, Bank mandiri dan Bank BCA, kita duga uangnya sudah dicuri. ATM-nya belum dikembalikan buku rekeningnya belum dikembalikan handphone-nya 3 unit dengan 4 nomor belum dikembalikan pakaian-pakaiannya juga belum dikembalikan ketika dibantai demikian juga dengan apa namanya laptopnya merek Asus belum dikembalikan," sebut Kamarudin.

Sebelumnya, Kamarudin Simajuntak dan 5 tim kuasa hukum lainnya tiba di Jambi untuk meminta tanda tangan keluarga Brigadir J untuk kembali 5 laporan buat jerat Ferdy Sambo dan Putry Chandrawathi atas kasus tewasnya Yoshua Hutabarat."*** (detiksumut) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan