Info Honorer K2

Pengangkatan Honorer Harus Utamakan Kualitas

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

MONITORRIAU.COM - Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin gencar. Salah satu tujuannya adalah untuk mengakomodasi pengakatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan rekrutmen CPNS tetap harus menjaga kualitas. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, dorongan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah ditampung oleh DPR.

Rencana revisi UU yang baru berumur tiga tahun itu telah ditetapkan menjadi salah satu usulan parlemen untuk dibahas bersama dengan pemerintah.

Bima mengatakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS baru tidak boleh mengenyampingkan kualitas.

“Sekarang waktunya semua pihak membuka mata bahwa pemerintah membutuhkan SDM PNS yang berkualitas,” jelas Bima. Melaui SDM PNS berkualitas, dapat meningkatkan kualitas kinerja birokrasi.

Dia mencontohkan untuk rekturmen CPNS baru. Bima menerangkan, guru yang direkrut harus memiliki kualifikasi serta kompetensi. Bagi Bima, guru profesional dapat menentukan kualitas generasi bangsa ke depan. Sehingga pengangkatan CPNS guru tidak boleh asal-asalan.

Untuk itu sejak 2015 lalu pemerintah memberlakukan pengangkatan CPNS guru baru dengan standar yang ketat. Dalam standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), calon CPNS guru harus berijazah S1 dan sudah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Bima juga meluruskan tudingan bahwa rekrutmen CPNS baru dapat mensejahterakan masyarakat. Baginya lowongan CPNS baru secara nasional hanya berkontribusi 3 persen dari total lowongan pekerjaan yang ada.

Bahkan untuk level pulau Jawa, lowongan pekerjaan birokrasi sekitar 1 persen dibanding lowongan pekerjaan yang tersedia. “Jadi masih terbuka opsi mensejahterakan warga melalui sektor selain rekrutmen CPNS baru,” pungkasnya.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menjelaskan, sebaran tenaga honorer paling banyak adalah di profesi guru. Dia mengakui bahwa saat ini terjadi kekurangan guru, termasuk di sekolah negeri. “Khususnya di jenjang sekolah dasar negeri. Ini tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Unifah tidak menampik bahwa rekrutmen CPNS baru dari kelompok honorer harus mengutamakan kelulusan. Dia hanya ingin pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer diberi kesempatan untuk bersaing dalam seleksi CPNS baru.

Dia mengusulkan sebelum ada kejelasan pengangkatan CPNS baru, seluruh guru tenaga honorer dikukuhkan menjadi pegawai tetap pemerintah daerah. Dengan demikian para tenaga honorer ini dapat kesempatan mengikuti sertifikasi guru. Jika lulusan sertifikasi, minimal mereka dapat tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta/bulan.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan dalam kurun 2004-2015 pemerintah telah mengangkat 1 juta lebih tenaga honorer. Jumlah itu setara dengan 24 persen dari total PNS yang ada di Indonesia. Asman menjelaskan sebelum pembahasan revisi UU ASN, pemerintah akan menerbitkan 11 jenis peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN.

Mengenai nasib tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2, menurutnya nanti diatur dalam PP yang akan diterbitkan. ’’Saya tidak mau berjanji. Tapi mohon berikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan penerbitan seluruh PP itu,’’ katanya. Asman mengatakan masalah soal mutu ASN bakal tertuang dalam PP UU ASN.*** (radarcirebon)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan