Regional

Polda Jambi Tangkap 111 Penyeleweng BBM Subsidi dan Tambang Minyak Ilegal

Istimewa

MONITORRIAU.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap sebanyak 111 pelaku penyalahgunaan minyak subsidi dan tambang minyak ilegal di Jambi. Para pelaku itu ditangkap dari beberapa daerah di Provinsi Jambi.

"Ada 82 kasus yang diungkap ini terdiri dari ilegal oil dan ilegal drilling dengan jumlah tersangka sebanyak 111 orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Kasus minyak subsidi ilegal dan tambang minyak itu diungkap polisi sepanjang Januari hingga Agustus 2022 di sejumlah daerah. Para pelaku ditangkap di Kerinci, Sarolangun, Batanghari, Tanjab Barat, Tebo, Bungo, Merangin serta Tanjab Timur dan Kota Jambi.

"Barang bukti yang kita amankan ini kurang lebih 165.000 BBM ilegal , 12 unit truk, kemudian satu unit truk roda 12, 38 mobil, 8 unit truk tangki, dan 27 unit sepeda motor serta 2 unit tugboat," ujar Tory.

Dari 111 tersangka yang ditangkap itu, 63 tersangka dari tambang minyak ilegal sedangkan 48 tersangka dari kegiatan penyalahgunaan minyak subsidi.

Tory menyebutkan untuk kasus penyalahgunaan minyak subsidi ilegal ini ialah dengan cara pelaku membeli BBM subsidi jenis solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kemudian para pelaku menjual kepada sopir truk batu bara atau kegiatan industri serta masyarakat dengan harga di bawah harga BBM untuk industri dan di atas harga subsidi.

"Untuk mengelabui petugas, para pelaku ini sengaja memodifikasi kendaraan, dengan memasang tangki tambahan di dalam mobil agar dapat membeli BBM dari SPBU dalam jumlah yang besar," sebut Tory.

Kata Tory, minyak tersebut mereka kumpulkan dan mereka jual murah sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang begitu besar. Sedangkan pelaku tambang minyak ilegal itu ialah dengan menjalankan aktivitas pertambangan dengan melakukan galian sumur minyak di daerah Jambi.

Tory meminta kepada para pelaku yang di luar sana, agar mereka hentikan kegiatan ilegal tersebut. Tory mengancam apabila masih melakukan kegiatan, dirinya akan mengambil langkah hukum.

"Saya minta agar para pelaku untuk berhenti, bagi penimbun minyak ilegal dan menjual dengan harga BBM murah dari hasil minyak ilegal, manakala masih melakukan, akan ada tindakan hukum dari Polda Jambi," ujar Tory."*** (detiksumut) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan