Riau

Tiga Warga Rohil Diamankan Polres Rokan Hilir Terkait Tindak Pidana Migas

ROHIL (MR) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pores Rokan Hilir menangkap tiga diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Ketiga pelaku diamankan petugas pada waktu berbeda ketika melintas di Jembatan Padamaran Jalan Lintas Bagansiapiapi-Pekaitan Kecamatan Bangko, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
 
Para pelaku diketahui berinisial HW (31) warga Jalan Poros Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko. Sedangkan pelaku lainnya berinisial A (31) warga Jalan Tukang Kolip Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu dan IPBS Siregar alias Bungsu (36) warga Jalan Kecamatan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengembangan.
 
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam, 25 jerigen berisi bio solar dari pelaku berinisial HW.
 
Dari pelaku lainnya berinisial A disita 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna merah, 14 jerigen berisi bio solar. Turut disita uang tunai dari pelaku IPBS Siregar alias Bungsu sebanyak Rp. 3.240.000 diduga dari hasil pembelian minyak solar dan uang sisa keuntungan penjualan sebesar Rp. 178 ribu.
 
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH.,SIK.MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa, SIK.MH diteruskan Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (9/9/2022) menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku ini diamankan lantaran menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang diperjualkan didaerah lain demi mencari keuntungan besar.
 
Informasi didapat, penangkapan ini berawal dari laporan warga pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 8.00 WIB , mengatakan bahwa di daerah sekitar SPBU Batu 4 Kecamatan Bangko kerap terjadi pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar yang dilangsir dengan menggunakan sepeda motor untuk di jual diwilayah Kecamatan lain.
 
Dari informasi yang diterima, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bersama personil melakukan penyelidikan mendalam. Sekira pukul 10.30 WIB, tim melihat 1 (unit) sepeda motor Supra Fit Warna Hitam yang dilengkapi dengan keranjang gandeng yang bermuatan 12 jerigen membawa bahan bakar minyak jenis bio solar mengarah ke Jembatan Pedamaran.
 
Setelah di stop petugas dan interogasi terhadap pengendara tersebut berinisial HW, dalam pengakuannya minyak bio solar tersebut dibeli dari sdr D (dalam lidik) sebesar Rp. 270.000/ jerigen kemudian akan dijual kembali ke mobil pengangkut buah sawit di Kepenghuluan (Desa) Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas seharga Rp330 ribu/jerigen. 
 
Pelaku HW juga mengakui bahwa digudangnya Jalan Poros Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko. Ada tersisa 13 jerigen BBM bio solar sehingga team membagi tugas untuk melakukan penggeledahan digudang milik pelaku dan mengamankan minyak tersebut.
 
Kemudian di lokasi yang sama, tepatnya sekira pukul 12.00 WIB. Tim yang masih berada diJembatan Pedamaran juga melihat pengendara sepeda motor dilengkapi keranjang gandeng yang bermuatan 12 jerigen minyak yang dibawa oleh berinisal A turut diberhentikan.
 
Lebih jauh AKP Juliandi menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minyak tersebut akan dijualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit, kilang padi di Kecamatan Kubu setelah dibeli dari saudara Bonsu sebesar Rp. 270.000 /jerigen dengan mendapat upah RP 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah)/per rit perjalanan.
 
Bersamaan itu, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi rumah saudara Bonsu yang nama lainnya berinisial IPBS Siregar alias Bonsu langsung diamankan. Kepada petugas pelaku mengakui telah menjual 12 jerigen minyak solar kepada saudara A sebesar 3.240.000 dan tim mendapati 2 jerigen berisi minyak di dalam rumahnya.
 
Hasil pengakuan dari pelaku IPBS Siregar alias Bonsu bahwa BBM bio solar dibeli dari SPBU Batu 4, sebagian dari orang lain diduga seorang nelayan yang juga membeli dari SPBU yang sama.
 
Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp800 ribu per rit perjalanan. Akhirnya tim mengamankan barang bukti dan pelaku lainnya ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Akibat dari perbuatan itu, para pelaku dikenai Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar. (rls/man)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan