Riau

DPRD Rokan Hilir Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancanangan Perubahan APBD TA 2022

Ketua DPRD Rokan Hilir Maston terima dokumen nota keuangan Ranperda APBD 2022 dari Sekda Rohil H Drs H Fery Hendra Parya.

ROHIL (MR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Rokan Hilir, Kamis (29/9/2022).

Sidang Paripurna penyampaian nota keuangan rancangan perubahan Tahun Anggaran APBD 2022 tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Maston, Wakil Ketua DPRD Abdullah, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi SE, Wakil Ketua DPRD Hamzah, para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sarman Syahroni ST juga hadir.

Sementara dari Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir dihadiri Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Drs H Fery Hendra Parya beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil.

Dalam laporannya, Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston mengatakan rapat paripurna ke- 11 masa sidang  ke- III tahun sidang 2022 dengan agenda pokok. Yakni penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan DPRD Rokan Hilir membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum (P.KUA) dan Perubahan Prioritas Plapon Sementara (P.PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Dari pagu yang telah ditetapkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp 2.090.663.207.977,-.

Tugas DPRD selanjutnya adalah membahas sesui tahapan yang diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil H Fery Hendra Parya dalam pidatonya menyampaikan bahwa rencana belanja pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 sebesar RP 2.255.066.772.232, bertambah sebesar Rp 164.403.564.225.

Pada rapat Paripurna ke- 11 masa persidangan III 27 September tahun 2022, perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 telah disepakati sebesar Rp 2.255.066.772.232 yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022.

Pada perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target capaian kinerja yang terukur terlihat dari program-program yang akan dilaksanakan dimana di dalamnya memuat kebijakan pendapatan.

Belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian perubahan Anggaran Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas daerah. Sesuai Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

Anggaran dimungkinkan dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran (KUA) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Rapat Paripuna tersebut dirangkai dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Rokan Hilir disampaijan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir Drs H Fery Hendra Parya kepada Ketua DPRD Rokan Hilir Maston. 

Penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 tersebut juga disaksikan Wakil Ketua I DPRD Rokan Hilir Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Rohil  Basiran Nur Efendi, SE, Wakil Ketua II DPRD Rohil Hamzah. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan