Riau

Duet Maling Motor Berakhir di Sel Tahanan Polsek Panipahan

Foto para tersangka saat diamankan di Mapolsek Panipahan.
ROHIL (MR) - Duet pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Yori Swandi Munthe (21) warga Jl Bhakti Kel Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Lapas (Palika), dan rekannya bernama Junaidi Kusuma (30) warga Jl. Taqwa Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir limau kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir.
 
Keduanya berhasil ditangkap saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke Desa Sungai Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.
 
Keduanya diringkus pihak berwajib atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor milik Eva Sahputri Sihaloho (26) seorang Guru Honor saat sedang mengajar les privat dirumah siswanya di JL Dharma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, pada Kamis (6/10/ 2022) sekira pukul 14.30 WIB kemarin.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor)melalui Polsek Panipahan. 
 
Peristiwa bermula saat pelapor sedang mengajar les privat dirumah anak didiknya, tiba-tiba pelapor mendengar suara mesin sepeda motor miliknya hidup dari halaman rumah. Menyadari akan hal itu korban langsung keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motor milik korban yang diparkirkan didepan rumah anak didiknya telah dicuri oleh seorang laki-laki yang saat itu tengah menggunakan helm berwama merah.
 
Kemudian secara spontan korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga. Namun pelaku keburu memacu sepeda motor curian dengan kencang mengarah Pelabuhan JL Bhakti Kepenghuluan Panipahan.
 
"Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta dan melaporkanya kepada pihak Kepolisian Sektor Panipahan," terang AKP Juliandi.
 
Atas laporan itu, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Rerskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku.
 
Berdasarkan keterangan dari korban (pelpor), dan informasi dari masyarakat, pelaku melarikan diri menuju Sumatera Utara. Tidak ingin kehilangan jejak kedua pelaku,Tim Opnal Polsek Panipahan bergeser cepat menuju Sumatera Utara.
 
Di Sumatera Utara di Desa Sungai Rakyat, Tim Opsnal melihat pelaku sedang melintas menggunakan satu unit sepeda motor persis milik korban. Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Opsal akhirnya brrhasil menangkap kedua pelaku.
 
Setelah diintrogasi petugas, pelaku Yori Swandi Munthe telah melakuka 7 (tujuh) kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Panipahan sejak awal bulan September 2022.
 
Sementara, rekan kerja Yori Swandi Munte, Junaidi Kusuma mengaku baru pertama sekali melakukan pencurian sepeda motor. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku ingin menjual sepeda motor hasil curiannya ke Sumatera Utara kepada rekannya bernama Ketung di Desa Jawi-Jawi Aek Jamu Sumut.
 
Untuk di proses lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti segera diamankan di Mapolsek Panipahan. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis biru dengan nomor mesin JB81E1823308, nomor rangka MH17B8116CK826360 kemufian 1 buah helm merk RN warna merah dan 1 unit kunci T hitam.
 
Atas perbuatan itu, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan