Riau

Mempermudah Masyarakat, Kini Polri Membuka Pengaduan Secara Online. Ini Dia Aplikasinya

Aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi Polri.
ROHIL (MR) - Demi mempermudah masyarakat melakukan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Kini, Polres Rokan Hilir membuat layanan pengaduan secara online melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi.
 
Dalam layanan pengaduan tersebut, Polres Rokan Hilir melampirkan Akun ig: @sipropam_resrohil, email: [email protected], nomor handphone dumas/pengaduan polres : 085272810372.
 
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH,.SIK.MSi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (27/10/2022).
 
Disampaikan, bahwa aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja kepolsian maupun anggota Polri lainnya.
 
Dipaparkan, bahwa aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi ini sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Melalui online saat ini masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan menggunakan dua aplikasi tersebut.
 
Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya dan aplikasi tersebut juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat.
 
Kapolres Rohil AKBP Andri Pramudianto menyampaikan bahwa aplikasi Dumas Presisi merupakan aplikasi yang bertujuan untuk menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan tak jauh berbeda dengan Propam Presisi merupakan aplikasi yang mengontrol perilaku personil Polri dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
 
Kepada masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor handphone (HP) yang sudah tertera, langsung saja menghubungi ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, seperti pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
 
Masyarakat bisa menggunakan layanan nomor handphone dumas/pengaduan polres : 085272810372.

Polri menghimbau agar layanan ini tidak dibuat main-main. "Karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak kepolisian tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong," pungkasnya. (rls/man)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan