Riau

Satreskrim Polres Berhasil Amankan 1 Orang Pelaku TPPO

Keterangan Foto : Tersangka R saat sudah berada di Mapolres Bengkalis.(HANDANA)

BENGKALIS (MR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Pada pengungkapan TPPO tersebut Satreskrim Polres Bengkalis melalui unit Tipidter berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial R (29) dan 3 orang korban yang merupakan Calon TKW atau PMI. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP M. Reza saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut dan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pelabuhan Selari Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu. 

"Pengungkapan TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut pada Hari Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 wib," Kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP. M. Reza Senin (20/2/2023) via Whatsapp kepada wartawan monitorriau.com.

Ditambahkannya, Awal kronologis pengungkapan TPPO tersebut sekitar pukul 12.00 Wib, Tim Unit Tipidter mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ada melihat Sebuah Mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran indonesia).

"Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui saya, Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, SH bersama Tim langsung menuju ke tempat dari Sumber Informasi tersebut," terangnya. 

Setelah itu tepat Pukul 14.10 wib, diutarakannya, Tim tiba di Tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir. 

"Setelah itu Tim melakukan interogasi singkat ternyata 3 orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju malaysia namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia," tuturnya. 

Dikatakan kembali Kasatreskrim AKP M. Reza, Setelah itu Tim Unit Tipidter langsung membawa 3 orang korban dan 1 orang saksi ke Mapolres Bengkalis. 

"Setelah sampai ke Polres bengkalis Tim langsung kembali bergerak untuk mengamankan 1 orang diduga Pelaku berdasarkan pengembangan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI," ujarnya, 

Setelah mendapatkan Identitas dari diduga Pelaku, dijelaskannya, Tim Unit Tipidter Satreksrim Polres Bengkalis langsung bergerak mencarinya yang diduga berada di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis. 

"Sekitar Pukul 16.45 wib Tim menemukan diduga Pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Mapolres untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut," sebutnya. 

Setelah itu Tim melakukan Interogasi terhdap Tersangka R mengaku ia sebanyak Rp. 300.000 untuk setiap calon PMI dan Semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh seorang berinisial T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.(HANDANA) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan