Riau

Bupati Rohil: ASN Inisial DRS yang Viral Di-Nonaktifkan

Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP saat memimpin upacara hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2023.

ROHIL (MR) - Terkait viralnya salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang  berinisial DRS yang digrebek pihak Polda Riau saat ngamar bersama Wakil Bupati Rohil H Sulaiman disalah satu hotel Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) langsung mengambil tindakan tegas dengan membebas tugaskan DRS.

Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil. Sehingga Pemkab Rohil me Non Job-kan ASN DRS. 

"Yang bersangkutan telah dibebas tugas kan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 mei kemarin," kata Bupati Rokan Hilir kepada wartawan, di Bagansiapiapi, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskan Bupati non jobnya ASN  tersebut berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt Kabid di Dis  Bapenda itu," jelas Bupati. (man/rls)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan