Riau

Bawaslu Rohil Imbau Seluruh Parpol Pasang APK Sesuai Aturan

Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah

ROHIL (MR) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang sedang mengikuti kontestasi demokrasi di Kabupaten Rokan Hilir dapat mantaati tata tertib dalam pemasangan alat praga kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian hal itu disampaikan Ketua  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Zubaidah didampingi Komisioner Bawaslu Rohil, Jaka Abdilah, Dedi sibuea, dan Nasrudin kepada sejumlah awak media, di sela-sela kunjungan silaturahmi ke Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD dan para Wakil Ketua DPRD Rohil lainnya, Selasa (I9/9/2023).

Zubaidah menyampaikan, saat ini jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu (ad-hoc) Kabupaten Rokan Hilir sedang mendata alat praga sosialisasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

""Terkait hal itu, kami Bawaslu telah memberikan surat himbauan terkait dengan tempat - tempat yang boleh dan dilarang untuk dan pemasangan Alat peraga sosialisasi(APS)," kata Zubaidah.

"Sementara, terkait pemasangan stiker para caleg di ranah-ranah privasi, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir tengah meninjau kembali terkait perundang-undangan yang melarang alat praga kampanye yang masuk ranah privasi.

"Yang jelas harus ada izin dari pemilik privasi tersebut. Kalau untuk sanksi saat ini belum ada," jelas Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah.

Menurutnya, saat ini tidak ada larangan bagi peserta pemilu untuk bersosialisasi dan memasang alat peraga sosialisasi. Yang tidak boleh, urai Zubaidah, jika ada unsur ajakan dan mengarahkan.

Dan Jika sudah masuk pada masa kampanye ditemukan ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan, tentunya Bawaslu Rohil akan menindak. "Namun sejauh ini kami tetap melakukan himbauan kepada seluruh parpol dan peserta pemilu sebagai bentuk pencegahan," terangnya.

Zubaidah menjelaskan, saat ini para calon legislatif (caleg) diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi, termasuk pemasangan alat praga seperti stiker, seraya mengatakan saat ini pihak Bawaslu masih sebatas melakukan pendataan-pendataan terhadap alat peraga sosialisasi yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Partai Politik untuk memasang alat peraga sesuai dengan   aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (Wisman)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan