Ketua Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian KUA & PPAS Anggaran TA 2024
ROHIL (MR) - Pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Rokan Hilir, Selasa (9/9/2023) kemarin, Bupati Rokan Hilir menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebijakan Umum APBD KUA dan PPAS Tahun 2024.
Sidang Paripurna dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Maston menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2024 dapat menjadi kerangka acuan APBD - Perubahan.
Menurutnya KUA dan PPAS adalah formulasi anggaran dan keuangan daerah sehingga di implementasikan dalam RPJMD sesuai misi dan visi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
"KUA dan PPAS perlu masuk RPMJD dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah adalah kegiatan kebijakan sesuai dengan pelayanan dasar sasaran kebijakan pembangunan daerah," ujar Maston.
Dalam kesempatan pula, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP,M.Si menjabarkan pendapatan ssli daerah (PAD) atas proyeksi pendapatan dari pajak distribusi.
Menurutnya, pendapatan pajak daan distribusi hasil perolehan dipisahkan masuk dalam pendapat karena terkait pajak dan distribusi masih akan disesuaikan.
Selain itu, urainya, pendapatan daerah, biaya transfer diproyeksikan hingga transfer dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Kemudian pendapatan daerah terdiri fisik non fisik masih menunggu informasi pemerintah pusat .
"Sedangkan untuk transfer antar daerah dari bantuan keuangan (Bankeu) provinsi masih nol rupiah," katanya.
Pemkab Rokan Hilir mengucapkan terima atas kerja keras pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan anggaran, sehingga rapat paripurna ini dapat terlaksananya dengan baik," pungkas Bupati Afrizal Sintong. (Wisma)