DP3APM Kota Tanjungpinang Optimalkan Perda dan Perwako Cegah Kekerasan Seksual terhadap Anak
TANJUNGPINANG (MR) - DP3APM kota Tanjungpinang melaksanakan rapat koordinasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak bersama lintas sektor yang di laksanakan pada Selasa (10/10/2023 di ruang rapat UPTD PPA jalan Ahmad Yani Batu 5 atas.
Acara di buka oleh kepala Dinas DP3APM Rustam Ependy dalam kata sambutan menjelaskan Optimalisasi dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda nomor 2/ 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda nomor 7/2018 tentang Perubahan Perda nomor 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako nomor 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.
Rustam juga mengatakan Keberadaan anak anak ditempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut" , tegas Rustam
Ditambahkan dari hasil koordinasi juga disepakati bahwa Satpol PP akan menggiatkan kembali patroli penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik yang ada di kota Tanjungpinang yaitu dimulai pukul 18.00 sampai 21.30 WIB kecuali pada hari libur
Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup meningkat saat ini, dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga 9 Oktober sudah tercatat ada 31 anak menjadi korban terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki.
Lebih rinci dijelaskan oleh kadis DP3APM Rustam ,bahwa dilihat dari jenis kasusnya 19 merupakan kasus persetubuhan, 11 kasus pencabulan dan 1 kasus hubungan sesama jenis.
Sedangkan dilihat dari pendidikannya 13 merupakan siswa SD, 12 SMP, 4 SMA/SMK dan 2 belum sekolah dengan umur anak 6 -12 tahun 11 anak, dan 13-17 tahun 20 anak.
: Oleh karena itu, selain mengoptimalkan penerapan perda dan perwako, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual terhadap anak,
Dan pada rapat koordinasi juga disepakati, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap satuan pendidikan, penguatan peran Agen Perubahan, penyebaran kuesioner pada siswa, operasi penyisiran handphone siswa dan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, BKMT dan para muballig.
Yang lebih memprihatinkan lagi menurut Rustam, ada 5 anak di luar 31 anak tersebut yang diduga menjadi korban prostitusi anak, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu yang lalu dimana pelakunya saat ini ini sedang menjalani proses hukum
:Hadir dalam rapat tersebut, Inderi Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan, Irwan Jacob Kabid Tramtib Satpol PP, AKP Murbani, Briptu Devi dan Briptu Dewi dari Polresta Tanjungpinang, Kabid PA dan Kabid PP dari DP3APM, Kepala UPTD PPA, para Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling SMP se- Kota Tanjungpinang( Rudidi )