Riau

Satpol PP Inhil Tertibkan PKL Yang Melanggar Perda

TEMBILAHAN (MR), - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama instansi terkait kembali melaksanakan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di sekitar wilayah Tembilahan Kabupaten Inhil, Rabu (31/1/24).

Dimana penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya kota Tembilahan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah Missasi mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menciptakan serta memelihara situasi kondisi keamanan dan penertiban umum di wilayah Kabupaten Inhil.

"Pada dasarnya pelaksanaan ini merupakan untuk mengimplementasikan penegakan perda Kabupaten Inhil yang bertujuan menciptakan tata ruang kota Tembilahan yang rapi dan bersih tanpa adanya bangunan liar," kata Umar.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah Missasi menuturkan bahwa sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi teguran dan surat peringatan namun kerena PKL tidak mengindahkan peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas.

Selain itu juga, keberadaan PKL selama ini sangat mengganggu sebab seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.

"Sebenarnya kami sudah menyurati dan menghimbau masyarakat PKL, namun tidak diindahkan PKL, dengan terpaksa kami turunkan Tim untuk melakukan penertiban. Setelah penertiban ini lokasi akan kita jaga agar tidak ada lagi berdiri kembali lapak PKL," ucapnya.

Terakhir ia menambahkan "Penertiban berlangsung lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Para pedagang tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Lapak maupun steling dagangan PKL yang melanggar aturan langsung dipindahkan dan diangkut petugas,"

Berikut ini beberapa titik penertiban seperti jalan Hj Arief Kecamatan Tembilahan Hulu, jalan Pekan Arba, Tanjung Harapan, Sawarna Bumi, Sungai Beringin, SKB, Soebrantas, Kapur, Geriliya, Kayu Jati dan Telaga Biru.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan