Riau

Curi Tiang Lampu Milik Pemda, Tiga Pria Diringkus Satreskrim Polres Rohul

ROHUL(MR)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus tiga orang pria atas dugan pencurian tiang lampu milik Pemda Rohul.

Ketiga pria yang diamankan itu adalah S, JS dan H. Pelaku S diamankan pada Rabu (21/2/2024) di Tulang Gajah. Sedangkan JS dan H diamankan di Simpang Tangun, Rohul. 

Penangkapan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pada Kamis (22/2) malam. 

AKP Raja menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal dari adanya laporan dari pihak Dinas Perhubungan Rohul atas hilangnya tiang lampu di Jalan Lingkar, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Rambah, Rohul. 

Kasat menerangkan, kronologi kejadian berawal pada Jumat 19 Januari 2024, di mana seorang pelapor dari Dinas Perhubungan mau pergi ke kantor Bupati Rohul, dan di perjalanan tepat di Jalan lingkar Pasir pengaraian, lewat jembatan panjang di Dusun Kampung Baru, ia melihat tiang lampu taman yang berada di kiri dan kanan jalan sudah tidak ada di tempatnya lagi. 

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, ada 31 tiang lampu milik Pemda yang diduga dicuri, dan kerugian negara sebesar Rp 465.000.000.

AKP Raja membeberkan, setelah adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku. 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita akhirnya berhasil mengamankan S yang merupakan penadahan terhadap barang hasil curian berupa besi tiang lampu," tegasnya. 

Setelah mengamankan S, lanjutnya, Tim Resmob mengintrogasi S dan melakukan penggeledahan di sekitar rumah S dan ditemukan satu keping besi warna putih yang mana besi tersebut merupakan bagian dari besi tiang lampu yang telah dicuri di wilayah Pemda Rohul.

"S ini mengaku bahwa besi tiang lampu tersebut diantar oleh saudara DK, JS, H, At dan IL untuk dijual kepadanya. Atas keterangan S, kita melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan JS dan H. 

"JS dan H ini merupakan residivis dan sudah 2 kali masuk penjara. Dan kepada ketiganya kita kenakan Pasal 480 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 4e," tegas AKP Raja Kosmos. (Humas Polres Rohul).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan