Ekonomi

INDODAX: TPPU Pakai Aset Kripto Justru Mudah Dilacak

JAKARTA (MR) - INDODAX, selaku crypto exchange pertama di Indonesia, kembali mengingatkan untuk tetap waspada terkait penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal. Hal ini sejalan dengan maraknya indikasi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp132 triliun yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.  

Lebih lanjut, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto bernilai miliaran rupiah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK masih menyelidiki apakah kepemilikan aset kripto tersebut terindikasi TPPU atau tidak.

“Pertumbuhan industri kripto di Indonesia memang sangat pesat. Ini membuka peluang baru bagi banyak pihak, mulai dari kalangan bawah hingga atas. Namun di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal,” ungkap CEO INDODAX, Oscar Darmawan.

Menurut Oscar Darmawan, penggunaan aset kripto untuk aktivitas ilegal adalah kesalahan besar, mengingat transparansi alami aset kripto.

"Penggunaan aset kripto seperti Bitcoin untuk pencucian uang sebenarnya dapat dengan mudah terdeteksi. Hal ini karena teknologi dasar dari aset kripto, yaitu Blockchain, memiliki kemampuan untuk memverifikasi dan melacak setiap transaksi. Oleh karena itu, tindakan ilegal semacam ini dapat terungkap dengan cepat," jelas Oscar Darmawan.

Lebih lanjut, Oscar Darmawan juga menjelaskan bahwa sifat data yang terikat dalam teknologi Blockchain merupakan faktor kunci dalam menjamin transparansi dan keamanan.

"Ada banyak keunggulan yang dapat diperoleh dari teknologi Blockchain, seperti tingkat keamanan yang tinggi, transparansi yang lebih besar, ketidakmampuan untuk mengubah data, dan efisiensi yang meningkat. Selain itu, teknologi ini dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pelacakan pergerakan aset," tambah Oscar Darmawan.

Oscar Darmawan juga menyoroti bahwa transparansi Blockchain memungkinkan pengguna untuk memantau alur perpindahan aset kripto, meskipun data yang tersedia bersifat pseudonim.

"Walaupun identitas pemiliknya tidak tersedia secara langsung, data transaksi tetap tercatat dan dapat dilacak, bahkan setelah berpindah tangan beberapa kali," ucap Oscar Darmawan.

Dengan demikian, Oscar Darmawan menyimpulkan bahwa aset kripto sebenarnya tidak cocok digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan. Sebaliknya, justru menggunakan aset kripto dalam melakukan tindak kejahatan dapat mempermudah pelacakannya. Hal ini karena adanya teknologi Blockchain dalam aset kripto justru memperkuat transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat membantu mencegah dan mengurangi kejahatan finansial.

Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto dan blockchain Tanah Air, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15 Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 6,4 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 200 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.

Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). INDODAX menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.

Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain. ***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan