Riau

Bupati Wardan: Saya Tidak Ada Menolak Dana Bankeu Provinsi Riau

Bupati Inhil, HM Wardan

TEMBILAHAN (MR) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan membantah dirinya menolak dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi tahun 2017 untuk gaji guru bantu.

Hal tersebut disampaikan menyikapi pemberitaan si salah satu media siber mengenai bahwa ianya telah menolak dana Bankeu Provinsi Riau untuk guru bantu.

Menurut Wardan, itu informasi yang keliru dan bersifat provokatif. Karena menyampaikan kabar yang tidak fakta. Dengan adanya surat itu, Wardan, malah mengusulkan penambahan dana. 

"Coba baca lampiran suratnya dengan utuh. Jangan setengah-setengah. Jadi kita tidak keliru menyampaikan informasi kepada masyarakat," jawab Wardan, Rabu (8/3/2017).

Berdasarkan hasil verifikasi terkait bantuan itu, Wardan, mengakui bahwa ada penolakan atas permintaan Pemkab Inhil. Dengan begitu dibuat kembali penambahan sebagai mana lampiran surat. 

"Itu bukan menolak, malah meminta tambahan.  Masak kita menolak, ya tidak mungkinlah. Beritanya saja tu yang dipelintir-pelintir," katanya. 

Selama ini aja lanjut, Wardan, pihaknya cukup memperhatikan nasib guru bantu. Mengingat itu adalah komitmennya sebagai kepala daerah untuk memajukan Dunia pendidikan. 

"Saya menilai ini pembusukan terhadap kinerja pemerintah," imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu.

Sementara menurut Kepala Bappeda Inhil, H Tengku Juhardi, untuk gaji guru bantu tidak perlu lagi diusulkan kabupaten/kota. Mengingat memang sudah masuk dalam Anggaran APBD Riau setiap tahunnya. 

Hanya saja ada beberapa item yang tidak boleh dibantu melalui dana Bankeu Provinsi Riau, seperti pembangunan pagar sekolah sebab peruntukan dana tersebut diatur dalam Pergub nomor 59 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan melalui APBD Riau untuk Kabupaten/Kota. 

Artinya, yang boleh dibantu itu infrastruk yang bersentuhan langsung dengan proses belajar mengajar dan perlu diketahui, untuk tahun ini Dana Bankeu untuk Kabupaten Indragirindragiri Hilir sesuai SK Gubernur nomor 233/II/2017, sebesar kurang lebih Rp 74 M. 

"Di dalam RP 74 itu, Rp 10 M-nya untuk gaji guru bantu," tutur Kepala Bappeda Inhil, H Tengku Juhardi.***(adv/diskominfo)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan