Bank Mandiri Bersikukuh Tolak Kembalikan 622 Sertifikat Tanah Masyarakat Pangkalan Baru
PEKANBARU (MR) - Upaya perbaikan pengelolaan kebun sawit masyarakat Desa Pangkalan Baru di bawah manajemen Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) memasuki babak baru.
Pada Senin (03/06/24), pengurus koperasi dan perwakilan petani telah bertemu dengan pihak Bank Mandiri yang diwakili oleh Jumakir, Group Head SME Bank Mandiri.
Pertemuan yang diadakan di Commercial Banking Center Bank Mandiri Ahmad Yani Pekanbaru tersebut diadakan untuk membahas pengembalian jaminan kredit berupa 622 sertifikat tanah milik anggota koperasi seluas kurang lebih 1244 ha di Desa Pangkalan Baru.
“Pertemuan pagi ini sebetulnya tindak lanjut dari keputusan RAT KOPPSA-M tahun lalu yang memerintahkan pengurus koperasi untuk segera mengurus pengembalian jaminan berupa 622 SHM yang masih ditahan oleh Bank Mandiri sejak tahun lalu”, ujar Nusirwan Ketua KOPPSA-M saat dikonfirmasi.
Nusirwan lebih lanjut menerangkan, 622 SHM milik masyarakat Desa Pangkalan Baru tersebut merupakan jaminan atas fasilitas kredit senilai kurang lebih 80 miliar Rupiah yang diberikan oleh Bank Mandiri pada tahun 2013 lalu.
Kredit tersebut sebenarnya telah lunas sejak Maret 2023. Namun demikian, meskipun telah lunas sejak lebih dari dari satu tahun yang lalu, Bank Mandiri tidak kunjung mengembalikan 622 SHM yang merupakan hak masyarakat tersebut.
Pertemuan antara KOPPSA-M dengan Bank Mandiri untuk membahas pengembalian jaminan tersebut sebenarnya bukan kali pertama.
Sebelumnya, KOPPSA-M juga telah mengadakan 4 kali pertemuan dengan Bank Mandiri di Palembang dan Jakarta untuk membahas hal yang sama, namun kedua belah pihak belum mencapai titik temu.
“Ini pertemuan yang ke lima, sebelumnya sudah pernah (bertemu) di Palembang dan di Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta. (Di pertemuan) tadi Bank Mandiri belum juga mau mengembalikan sertifikat masyarakat.”, terang Nusirwan.
Klaim Tagihan 141 Miliar PTPN V Tertahannya 622 SHM milik masyarakat Pangkalan Baru anggota KOPPSA-M ini ditenggarai bersumber dari klaim PTPN IV Regional III (dahulu PTPN V) atas sertifikat-sertifikat yang dijaminkan tersebut.
Diketahui perkebunan kelapa sawit masyarakat yang dikelola oleh KOPPSA-M tersebut dibangun pada tahun 2003 dengan skema KKPA bekerja sama dengan PTPN V.
Namun demikian, kerjasama dengan PTPN V tersebut tidak berjalan mulus. Hingga tahun 2022, hanya sekitar 500 ha kebun yang berhasil dibangun oleh PTPN V dari 1650 ha total area lahan yang diperjanjikan.
Kegagalan pembangunan ini dikonfirmasi pula dengan hasil audit Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar pada tahun 2017 silam.
“Betul, hasil pemeriksaan Disbun Kabupaten Kampar 2017 lalu itu intinya menyatakan kebun masyarakat Desa Pangkalan Baru yang terbangun oleh PTPN V tidak sampai setengahnya dan gagal dibangun sesuai rencana awal," Ujar Nusirwan saat dikonfirmasi terkait hal ini.
Kegagalan PTPN V membangun kebun masyarakat Desa Pangkalan Baru mengakibatkan hasil dan produktifitas kebun tidak cukup untuk membayar tagihan kredit di Bank.
Hasilnya PTPN V sebagai “bapak angkat” sekaligus avalist (penjamin pembayaran hutang) pada perjanjian kredit KOPPSA M berkewajiban untuk melunasi kredit ke Bank Mandiri.
Hal ini lah yang menjadi dasar PTPN IV regional III (dahulu PTPN V) mengklaim memiliki tagihan senilai 141 miliar Rupiah terhadap Koperasi dan masyarakat Desa Pangkalan Baru.
Klaim tagihan dari PTPN IV Regional III inilah yang diduga membuat Bank Mandiri ragu dan berinisiatif menahan 622 SHM milik masyarakat Desa Pangkalan Baru.
Ryand Armilis, selaku kuasa hukum KOPPSA M menyatakan bahwa klaim PTPN V ini tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan dengan pengembalian SHM yang merupakan jaminan dari kredit di Bank Mandiri yang sudah lunas.
"Gak ada hubungannya itu. Saya kira klaim 141 miliar ini tidak jelas dasarnya. Menurut saya ini kesalahpahaman legal PTPN dalam memahami peran mereka sebagai avalist dan ini juga sebenarnya bukan kapasitasnya Bank Mandiri. Bank harusnya tidak punya kepentingan untuk ikut campur masalah ini, apalagi sampai menahan hak masyarakat padahal hutang sudah lunas," ujar Ryand. (Rls)
Narahubung:
- 0812-6642-1010 (Nusirwan/Ketua KOPPSA-M)
- 0811-3103-92 (Ryand Armilis/Kuasa Hukum KOPPSA-M)