Daerah

BC Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal

KEPRI (MR) - Bea Cukai Tanjungpinang lakukan penusnahan Barang Bukti (BB) yang sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai di tahun 2022 hingga tahun 2024, Selasa (25/06/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

Adapun BMN yang dimusnahkan kali ini terdiri atas 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 168 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu.

Selanjutnya 4 pcs sex toy dan 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar lebih. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.919.953.900,” jelasnya.

Menurutnya, barang yang dimusnahkan ini adalah BMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 5 PMK nomor 178 tahun 2019, barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang dibatasi diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari.

“Pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun,” ujarnya.

lanjut Tri, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya wilayah hukum Bea Cukai Tanjungpinang.

Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu mudah”. Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemda dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” ungkapnya. (ris)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan