Sertu Misriyadi Laksanakan Patroli Cegah Karhutla
DUMAI (MR) - Babinsa Kelurahan Pelintung, Koramil 02/BK, Sertu Misriyadi melaksanakan patroli dan sosialisasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Barak Aceh, RT 12, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, (13/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari pembakaran lahan serta menjelaskan sanksi hukum bagi pelanggar.
Sertu Misriyadi menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kebakaran hutan dan lahan.
"Kami melakukan patroli ini untuk memberikan informasi langsung kepada warga mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, kami juga mengingatkan tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan jika ada yang terbukti membakar lahan," ujar Sertu Misriyadi.
Selama sosialisasi, Sertu Misriyadi menjelaskan berbagai bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pembakaran lahan, termasuk dampak lingkungan dan kesehatan.
"Pembakaran lahan dapat menyebabkan pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan juga dapat merusak lingkungan. Kami ingin memastikan bahwa warga memahami konsekuensi dari tindakan tersebut," tambahnya.
Sertu Misriyadi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
"Kami akan tetap melakukan patroli secara rutin dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sertu Misriyadi juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan jika tertangkap membakar lahan.
"Hukuman bagi pelanggar bisa berupa denda yang cukup besar dan bahkan hukuman penjara. Kami berharap informasi ini bisa mencegah masyarakat dari melakukan pembakaran lahan," tegasnya.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan diikuti oleh warga setempat dengan antusias.
Mereka menyambut baik upaya Babinsa dalam memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan.