Riau

Hakim Mediator PA Teluk Kuantan Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama

KUANSING (MR) - Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Achmad Sutiyono, berhasil mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam perkara harta bersama nomor 263/Pdt.G/2024/PA.Tlk melalui proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Keberhasilan ini menandai penyelesaian perkara harta bersama melalui jalur damai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Proses mediasi yang ditempuh Hakim Achmad Sutiyono dilakukan sebanyak empat kali, dimulai sejak 25 September 2024, dengan pendekatan langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Meskipun sebelumnya penggugat telah dua kali mengajukan perkara serupa, mediasi kali ini berhasil membawa hasil positif. Pihak penggugat, yang didampingi kuasa hukumnya, akhirnya sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Hakim Achmad Sutiyono mengatakan bahwa "keberhasilan ini merupakan hasil dari itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak serta dukungan dari kuasa hukum" ujarnya.

Selanjutnya, keberhasilan ini menjadi prestasi penting bagi PA Teluk Kuantan dalam mewujudkan peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang lebih damai dan efisien, Terangnya.

Harapannya, semakin banyak para pencari keadilan yang menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan.

Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi. ***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan