Mediasi di PA Teluk Kuantan Capai Perdamaian Perkara Gugat Cerai
KUANSING (MR) - Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali menorehkan keberhasilan dalam mendamaikan para pihak yang berperkara melalui perkara gugatan cerai. Mediasi perkara nomor 382 tahun 2024 ini dilaksanakan dua kali pada 9 dan 18 Desember 2024.
Mediasi dilakukan secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediator non Hakim Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Teddy Niswansyah, yang bertugas memediasi pihak berperkara itu berhasil menyepakati kesepakatan sepenuhnya. Penggugat menarik kembali gugatannya dan kedua belah pihak, suami dan istri melakukan perjanjian perdamaian untuk hidup rukun kembali.
Teddy Niswansyah mengatakan "perdamaian antara kedua principle ini merupakan itikad baik mereka yang saling memaafkan kesalahan dan komitmen untuk membina keluarga yang lebih harmonis kedepannya" tuturnya.
Selanjutnya, Teddy menambahkan bahwa tidak ada keluarga yang sempurna, problem dalam keluarga adalah sebuah keniscayaan sehingga respon terhadap masalah itu yang sebaiknya disikapi bijaksana dengan rasa kekeluargaan, ulasnya.
Kesepakatan yang dicapai ini kemudian dituangkan dalam dokumen kesepakatan perdamaian. Dokumen tersebut memuat poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti formal perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran mediator di Pengadilan Agama Teluk Kuantan dalam membantu para pihak mencapai solusi yang adil dan damai tanpa harus melanjutkan perselisihan ke tahap litigasi yang lebih panjang. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara-perkara lainnya di masa depan. ***