Riau

Membanggakan, AKP Mardiwel Resmi Sandang Gelar Doktor

Dr. Mardiwel.,S.H., M.H., C.Med

MONITORRIAU.COM - Prestasi membanggakan bagi Institusi Kepolisian RI Khususnya Polda Riau, lantaran seorang anggotanya berhasil menyelesaikan pendidikan Doktor atau stata 3 (S-3) dibidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya(9/01/2025).

Saat ini, AKP. Mardiwel akhirnya resmi menyandang gelar kademik doktor hukum dan sekarang dipercaya menjabat sebagai Kanit 3 Wassidik Dit Resnarkoba Polda Riau dimana sebelumnya  tercatat  segudang prestasi diukir melalui Pengungkapan sindikat narkoba baik di nasional maupun internasional sebagai Kasat  Reserse Narkoba Polres Dumai.

Dihadapan sepuluh orang tim penguji, Dr. Mardiwel.,S.H., M.H., C.Med. berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka program studi Pasca sarjana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Ujian terbuka ini diselenggarakan Jumat (9/1/2025) Meeting Room Lantai 1 Gedung Graha Wiyata Kampus Untag Surabaya.

Dari ujian disertasinya ini, Dr. Mardiwel. S.H.,M.H.,C.Med memperoleh hasil sangat memuaskan. Dan ini tentunya tidak terlepas dari support istri tercinta yang juga sebagai dosen yaitu Rully Hevrialni, SST.,Bdn.M.keb.,M.H., C.Med. Sp.Kes. yang merupakan bhayangkari Berprestasi Polda Riau dengan segudang Prestasi Nasional dan Internasional yang sekarang diamanahkan Sebagai Direktur Kemenkes Poltekkes Riau

Bertindak sebagai tim penguji promosi doktor hukum untuk Mardiwel ini, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A., Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si.Ak, CA. Prof. Dr. Rudi Handoko MS., Dr.Sri Setyadji, S.H. M.Hum,  Dr.Irawan Harahap, S.H. S.E. MKn M.H.,Dr. Frans simangunsong,S.H.,M.H.

Mardiwel sendiri didampingi Prof.Dr. Slamet Suhartono, S.H.,M.H., C.M.C. sebagai promotor dan Dr. Erny Herlin Setyorini S.H., M.H. dan Dr.,Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H.,M.H.  C.L.A.,C.M.C. sebagai co-promotor.

Untuk meraih gelar Doktor hukum ini, Mardiwel, harus mempertahankan disertasinya yang berjudul "Pemberian Restitusi bagi anak  Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan Prinsip Keadilan"

Alasan Mardiwel Terdapat berbagai catatan yang dapat menjadi refleksi logika berpikir dari penyusunan undang-undang (_ratio legis_) pada perlindungan anak korban kekerasan seksual yaitu bahwa  pengaturan pemberian restitusi dalam Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual hanya ditujukan pada tindak Pidana Kekerasan seksual yang hanya ancamannya 4 Tahun atau lebih dan permohonan restitusi diajukan setelah putusan inkrach.

Peran serta pemerintah dalam pemberian kompensasi bagi pelaku yang tidak mampu membayar restitusi harus di tegaskan dan dijelaskan dalam Undang-Undang secara konprehensif, adapun konsep restitusi harus ditujukan pada semua tindak Pidana kekerasan seksual, tidak dibatasi untuk tindak pidana kekerasan seksual yang ancamannya 4 tahun atau lebih, Permohonan restitusi tidak harus menunggu putusan inkrach dan penyitaan dilakukan pada tahap penyidikan sebagai dasar pengajuan Restitusi pada tingkat penyidikan.

Mardiwel juga mengagas penemuan hukum baru terkait restitusi bagi anak korban kejahatan yang ter rabaikan dalam posisi yang rentan. banyak teori Hukum berkeadilan yg pro anak berhadapan dengan hukum akan tetapi tidak jarang  anak sebagai korban terabaikan dgn pra anggapan pelaku telah dijatuhkan hukuman dan menganggap belum menjadi sebuah sanksi pidana yang diwajibkan  dan hanya sebuah pilihan yang sifatnya _non obligation_ Terkait hal ini perlu terobosan hukum baru melalui teori Restitusi anak berkeadilan yang digagas agar hak-hak anak lebih di akui dan diakomodir.

Saya berterima kasih kepada Kapolda Riau Irjen. Pol.H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan Dr. Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. Dirresnarkoba yang pada saat  ini di Promosikan menjadi Dir Reskrimum Polda Jambi yang telah merekomendasikan saya untuk menempuh pendidikan formal akademik.

Kita ketahui bersama kedua pimpinan Polri ini pernah mengabdi dan berdinas di Kota Surabaya  yang dijuluki kota Pahlawan ini. Meski di tengah kesibukan dinas, saya selalu menyempatkan diri untuk belajar. Tentu, ini berkat dukungan dari pimpinan dan rekan-rekan Ditresnarkoba Polda Riau, sehingga saya dapat meraih gelar doktor

Sosok yang bersahaja ini yang juga seorang mediator bersertifikat akreditasi MA lulusan UGM  kerap melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan, Problem Solving, harkamtibmas dan Program Polri Persisi ditengah masyarakat Ia berharap gelar doktor yang diraihnya dapat berkonstribusi dalam melindungi anak-anak Korban kejahatan seksual yang berkeadilan. Ia juga berharap pencapaiannya ini dapat menginspirasi seluruh Personel anggota Polri  untuk  semakin Profesional dan Porporsional terus dalam pelayanan masyarakat dan menuntut ilmu demi kemajuan bangsa dan negara.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira,SIK.,M.H. turut menyampaikan ucapan selamat kepada AKP Mardiwel atas pencapaiannya. Ia menegaskan bahwa Ditresnarkoba akan selalu mendukung setiap personelnya yang ingin menempuh pendidikan formal di berbagai perguruan tinggi.

“Hari ini, salah satu putra terbaik Polri dari Ditresnarkoba Polda Riau telah meraih gelar doktor. Saya ucapkan selamat kepada AKP.Mardiwel,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira,SIK.,M.H. ***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan