Kesalahan SOP Dalam Pembuatan Akta Perjanjian PT Russindo dan PT SIL Dibenarkan Oleh PN Pekanbaru

DUMAI (MR) - Aksi protes yang dilancarkan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTekal) Dumai terkait akta perjanjian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pekanbaru akhirnya menemui titik terang.
Hakim Ad Hoc PHI PN Pekanbaru, Yuliazmen, S.H., mengakui adanya cacat hukum dalam akta tersebut yang berdampak negatif pada pekerja PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Surya Inti Lestari (SIL).
Pengakuan ini muncul dalam sesi mediasi yang berlangsung di ruang PN Pekanbaru, Selasa (14/1). Mediasi itu dihadiri oleh perwakilan FAPTekal, termasuk Ketua Ismunandar atau akrab disapa Ngah Nandar.
Dalam sesi tersebut, dokumen-dokumen yang diajukan kedua perusahaan diperiksa ulang oleh hakim dan ditemukan adanya pelanggaran.
"Benar, ada poin yang dilanggar oleh perusahaan, dan hal ini menegaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh oknum panitera yang lalu memiliki cacat hukum," ungkap Yuliazmen.
Yuliazmen juga memberikan saran kepada FAPTekal untuk melanjutkan langkah hukum agar tuntutan pekerja Dumai dapat segera dipenuhi. Saran ini dianggap sebagai titik awal perbaikan setelah sekian lama kasus ini menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.
Ketua FAPTekal Dumai, Ngah Nandar, menyatakan rasa syukur atas perkembangan ini.
"Kami bersyukur akhirnya ada pengakuan dari pihak pengadilan. Ini adalah langkah kecil, tetapi penting, menuju keadilan bagi pekerja yang telah terdzolimi," ujar Ngah Nandar usai mediasi.
Namun, Nandar menegaskan perjuangan mereka belum selesai. Ia berjanji akan terus mendampingi para pekerja hingga seluruh hak mereka terpenuhi. Menurutnya, pengakuan ini membuktikan bahwa perjuangan mereka selama ini tidak sia-sia.
Di sisi lain, pengakuan adanya cacat hukum juga diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi PN Pekanbaru. Ngah Nandar meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap proses administrasi untuk mencegah kasus serupa terulang.
"Mari kita ikuti regulasi yang ada, jangan mengangkangi SOP yang telah ditetapkan, kami harap kedepannya semua pihak lebih bisa mengedepankan hal tersebut," Jelasnya.
Tak lupa, Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTekal) Dumai, Ismunandar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mendukung aksi mereka dan membantu menyuarakan aspirasi para pekerja.
"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pihak kepolisian, baik dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru, yang telah mengawal aksi aspirasi kami. Mereka juga berperan besar menjadi inisiator dalam mediasi antara kami dengan pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru," ujar Ismunandar.