Riau

Gegara Sebilah Golok, Polsek Lirik Gagal Meringkus DPO Narkoba, Ini Kronologinya

Poto : Pelaku Heri Gusprianto beserta BB sabu-sabu

RENGAT (MR) - Polsek Lirik gagal menangkap seorang pria berinisial EKO berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba. EKO berhasil melarikan dengan cara mengayunkan sebilah golok kepada petugas saat dirinya hendak ditangkap.

Meski gagal menangkap DPO narkoba itu, namun petugas tetap berhasil meringkus rekan EKO, yaitu Heri Gusprianto alias Heri Jeket (43) beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 Gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal Penyelidikan yang dilakukan Polsek Lirik pada Selasa 4 Maret 2025 malam.

Tim mendapatkan informasi bahwa EKO, DPO kasus narkoba sedang berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)," sebutnya.

Lanjut Misran, setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 00.00 WIB, pada Rabu (5/3/2025), tim yang langsung dipimpin Kapolsek lirik Iptu Endang Kusma Jaya mencoba menangkap EKO.

Namun saat hendak diamankan, EKO justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan kemudian melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah.

Meskipun gagal menangkap EKO, Kapolsek dan tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan rekannya, Heri Gusprianto alias Heri Jeket, di rumahnya yang berada di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Heri, polisi menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.

"Heri Gusprianto mengakui bahwa dirinya baru saja mempaket-paketkan sabu milik EKO di dalam kamar mereka," ungkap Aiptu Misran.

Saat ini, kata Misran, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut. Heri Gusprianto diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008.

Atas perbuatannya kali ini, Heri Gusprianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Petugas masih melakukan pencarian terhadap EKO, DPO narkoba yang berhasil melarikan diri itu," ungkapnya. (LEM).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan