Berstatus DPO Narkoba & Disersi, Bripka Hendra Gunawan Akhirnya Dipecat Dari Kesatuanya
RENGAT (MR) - Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh akhirnya memecat Bripka Hendra Gunawan alias Een sebagai anggota Polri secara tidak hormat. Hendra dipecat karena berstatus DPO Narkoba dan sering meninggalkan tugas tanpa izin alias disersi.
Pemecatan Hendra yang sebelumnya bertugas di Polsek Lubuk Batu Jaya ini digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres, Kamis (6/3/2025) pagi.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas, Aiptu Misran mengatakan bahwa anggota yang diberhentikan adalah Bripka Hendra Gunawan alias Een. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya.
"Pemecatan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, "ucapnya.
Dijelaskan Aiptu Misran, perbuatan kesalahanya tertuang dalam laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/Bid Propam tanggal 17 September 2024. Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini.
"Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Lanjutnya, selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Pada upacara PTDH digelar secara resmi dan khidmat, Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Pemecatan pun dilakukan secara absensial, di mana simbolis pemberhentian ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.
Pemecatan Bripka Hendra Gunawan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya. Selain itu sebagai wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik.
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar disampaikan melalui Aiptu Misran. (LEM).
