Tersandung Kasus Sabu, Kadus 3 Desa Sibabat & Rekannya Diringkus Polisi
RENGAT (MR) - Lagi-lagi kasus narkoba! Kepala Dusun (Kadus) 3 Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Pujiono alias Puji terpaksa berurusan dengan hukum lantaran dirinya tertangkap tangan memiliki sabu. Pujiono diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Aiptu Misran mengatakan penangkapan pelaku Pujiono bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan disebuah pondok di Jalan TPU, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan nama salah satu pelaku, yaitu Pujiono, yang merupakan perangkat desa di Sibabat.
"Saat hendak melakukan transaksi, tersangka langsung kami amankan. Pujiono sempat membuang sabu yang dibawanya. Namun, petugas dengan sigap menemukan kembali sabu tersebut seberat 0,17 Gram," ucapnya.
Selain itu, sambung Misran, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Samsung warna dongker, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BM 4627 GN. Tak berhenti pada satu tersangka, penyelidikan berlanjut untuk mencari pemasok narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi, Pujiono mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Sugianto alias Anto. Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Inhu kembali bergerak pada malam yang sama.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap Sugianto di rumahnya di Jalan Poros Sibabat 1, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida.
"Saat akan diamankan, tersangka Sugianto sempat membuang narkotika jenis sabu di bawah kakinya, tetapi barang bukti sabu itu berhasil ditemukan oleh petugas," jelas Aiptu Misran.
Dari tangan Sugianto, petugas menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,34 Gram, satu unit ponsel merek Realme warna ungu serta sehelai tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkoba tersebut. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Inhu terutama di wilayah pedesaan.
"Kami (Polres Inhu-red) tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, itu pesan keras bapak kapolres," ungkap Aiptu Misran. (LEM).
