Edarkan Sabu Seberat 48 Gram, Reskrim Polsek Batang Gansal Ringkus Hamzah Harahap
RENGAT (MR) - Tim Reskrim Polsek Batang Gansal meringkus pengedar narkotika bernama Hamzah Harahap, warga Dusun Tanah Tungku, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) beserta barang bukti jenis sabu-sabu seberat 48 Gram dan sejumlah alat pendukung transaksi barang haram tersebut, Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 17.45 WIB.
"Setalah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba, petugas langsung melakukan tindakan tegas menggerebek rumah terduga pelaku," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahriaan Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Minggu (9/3/2025) siang.
Dijelaskan Aiptu Misran, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin 3 Maret 2025, mencurigai adanya aktivitas jualbeli narkoba disebuah rumah di Dusun Tanah Tungku, Desa Danau Rambai.
Atas laporan tersebut Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP. Hutahayan segera memerintahkan PS Kanit Reskrim, Aipda Asmadianto beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 16.30 WIB, tim melakukan pemantauan dilokasi yang dicurigai.
"Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Hamzah berhasil diamankan di rumahnya," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan awal, sambung Misran, polisi menemukan empat bungkus plastik klip bening yang berisi sabu disimpan dalam toples bekas merek Gatsby. Selanjutnya, petugas memanggil Ketua RT setempat, Parman, untuk menyaksikan penggeledahan lebih lanjut.
Hasilnya ditemukan sembilan bungkus plastik lainnya yang berisi sabu yang disimpan dalam toples bekas merek Shinzui serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Adapun BB yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi, sembilan (9) bungkus plastik berisi sabu, empat (4) bungkus plastik klip bening berisi sabu, lima (5) pack plastik klip bening, dua (2) timbangan digital, satu (1) unit HP merek IPhone XR hitam, satu (1) tas samping merek Eiger, uang tunai Rp 2.200.000, satu (1) kaleng bekas dan dua (2) toples bekas merek Shinzui dan Gatsby.
Pelaku Hamzah mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang yang sudah terdata dan menjadi DPO oleh Polisi. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan untuk mencari kedua pemasok narkoba tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
"Saat ini pelaku Hamzah dan barang bukti sabu sudah diamankan ke Polsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Aiptu Misran. (LEM).
