Riau

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus EJ & Amankan 13, 81 Gram Sabu

RENGAT (MR) - EJ alias EB (45), warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diringkus Satres Narkoba Polres Inhu gegara kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13, 81 Gram di sebuah pondok miliknya, pada Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Fahriaan Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran kepada awak media, Rabu (12/3/2025) siang.

Dijelaskan Aiptu Misran, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik pelaku EJ, pada Jumat 7 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu, Ipda Iksan Lutfi segera melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi yang kemudian langsung memimpin penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan pemantauan, pada Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satres Narkoba yang telah mengantongi informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh Kepala Desa Kampung Pulau, Gapur.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang tersimpan di dalam sebuah kotak kecil berbalut lakban hitam yang diselipkan di dalam lipatan baju hitam milik tersangka," ucap Misran.

Selain itu, sambung Aiptu Misran, ditemukan juga satu unit timbangan digital dalam sebuah kotak lem berwarna oranye putih, satu pak plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Petugas juga menyita satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu buah buku catatan, satu buah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp 3.591.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Saat diinterogasi, EJ alias EB mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Misran mengatakan, kami (Polres Inhu-red) terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Untuk itu menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Kasus ini menjadi peringatan meskipun Ramadhan puasa dan Sungai Indragiri tengah meluap, tidak kami biarkan pelaku pengedar maupun pemakaian leluasa menjalankan bisnis barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Inhu," ungkapnya. (LEM).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan