Polsek Lirik Sidak Cek Volume Migor Sejumlah Toko di Wilayah Hukumnya
RENGAT (MR) - Polsek Lirik lakukan pengecekan volume minyak goreng (Migor) merek "Minyak Kita" di sejumlah toko di wilayah hukumnya. Kegiatan yang dilaksanakan Sabtu (22/3/2025) ini bertujuan untuk memastikan isi Migor tersebut sesuai yang tertera pada kemasan sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat.
Petugas Polsek Lirik melaksanakan kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut atas Surat Perintah Tugas (SPT) nomor : Sp.Gas/01/III/2025/Reskrim.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mengawasi peredaran Migor di wilayah hukum Polsek Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk Migor "Minyak Kita" yang beredar di pasaran memiliki volume yang sesuai dengan kemasan sehingga masyarakat tidak dirugikan," sebutnya kepada awak media melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (22/3/2025) siang.
Dijelaskannya, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik, Ipda Zus Rico Candra bersama empat personil lainya ini melakukan pengecekan di dua toko, yaitu Toko ANTI di jalan Lintas Timur-Pasar Japura dan Toko AQILA di jalan Lintas Timur-Pasar Lirik.
Saat berada di dua toko itu, tim melakukan pengukuran ulang terhadap sampel Migor yang berukuran satu liter menggunakan alat ukur volume. Toko ANTI memiliki stok Migor "Minyak Kita" sebanyak 10 kotak dengan harga jual Rp 18.000 per kemasan satu kilogram. Sedangkan Toko AQILA memiliki stok 30 kotak dengan harga jual Rp 17.000 per liter kemasan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume Migor dalam kemasan botol maupun pouch sesuai dengan yang tertera di label. Tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian isi pada Migor merek
"Minyak Kita" di kedua toko yang diperiksa petugas.
Polres Inhu beserta Polsek Jajarannya akan terus melakukan pemantauan volume Migor "Minyak Kita" secara berkala untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (LEM).
