Sadis! Isteri Aniaya Suami Hingga Tewas Hanya Gegara Ini
RENGAT (MR) - Masyarakat Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, dikejutkan oleh kasus penganiayaan hingga berujung kematian. Thomson Ricardo Gultom ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala.
Tragisnya pelaku pembunuh diduga kuat adalah isteri korban sendiri berinisial EN (40).
Peristiwa pembunuhan pertama kali diketahui pada Selasa pagi (15/4/2025) sekira pukul 08.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Pematang Reba, namun nyawanya tidak tertolong.
"Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun Isterinya, EN berulangkali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," sebut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar disampaikan melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Rabu (23/4/2025) siang.
Dijelaskan Aiptu Misran, tim gabungan Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang terletak di Line II RT 03 RW 01 Desa Tani Makmur.
Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin malam, 14/4/ 2025, sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku EN diduga menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah.
Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban menyebabkan luka 8 cm. Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Pelaku justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan anti septik ke luka korban.
Sekira pukul 02.30 WIB, pelaku EN baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun upaya tersebut terlambat, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Motif penganiayaan diduga karena EN kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.
Atas perbuatannya, Pelaku EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Saat ini pelaku EN telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Aiptu Misran. (LEM).
