Pendidikan

Uang Semester Nol Rupiah untuk Mahasiswa Tidak Mampu

Ilustrasi, net

JAKARTA (MR) - Kerap muncul di tengah masyarakat keluhan mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi bidang kedokteran. Hal ini disadari betul oleh pihak Kemenristekdikti.

Karenanya, Kemenristekdikti memberikan kemudahan atau akses bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Menristekdikti Mohamad Nasir menegaskan, mahalnya pendidikan tinggi kedokteran karena, untuk menghasilkan seorang dokter profesional dan handal diperlukan sumber daya yang besar dan berkualitas.

Sejak tahap pendidikan akademik (pre-klinik), profesi (klinik/co-ass), hingga Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

”Sejak awal mahasiswa kedokteran mengikuti pendidikan klinik berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi,” ujar Mohamad Nasir, Minggu (26/3).

Dia menegaskan, bahwa calon mahasiswa berprestasi dari kalangan tidak mampu jangan khawatir melihat besarnya biaya pendidikan kedokteran tersebut.

Karena Negara hadir melalui berbagai skema pembiayaan dan beasiswa untuk memberikan akses bagi mereka untuk meraih impiannya sebagai seorang dokter.

”Melalui UKT, mahasiswa kalangan tidak mampu tidak perlu membayar uang semester (nol rupiah), sedangkan mahasiswa mampu lainnya membayar UKT sesuai kemampuan orang tua, subsidi silang. Sehingga muncul sistem pembiayaan berkeadilan,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan pendidikan kedokteran membutuhkan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, rumah sakit pendidikan, wahana pendidikan kedokteran, serta wahana penelitian yang sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter (SPPD) dan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

Untuk itu, dibutuhkan sumber daya yang besar termasuk biaya yang besar. Semuanya, untuk mendirikan dan mengimplementasikan pendidikan kedokteran pada Fakultas Kedokteran.

Data Kemenristekdikti, pada tahun 2012 lalu Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyusun analisis unit cost pendidikan kedokteran per semester dengan pendekatan activity-based costing.

Analisis ini menjadi dasar perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pendidikan kedokteran di PTN sesuai Permendikbud No. 73/2014.

Berdasarkan analisis tersebut diperoleh BKT Pendidikan Dokter: Rp 12.694.000. Dalam penerapannya di perguruan tinggi negeri, UKT Pendidikan Dokter mulai dari Rp 0 hingga maksimal Rp 25 juta untuk kelas tertinggi.

”Dengan berlakunya UKT, mahasiswa di perguruan tinggi negeri hanya membayar uang semester, tidak ada lagi uang pangkal dan biaya lainnya,” katanya.

Dengan sistem UKT tersebut, dikatakan Nasir, mahasiswa dari keluarga tidak mampu juga dijamin aksesnya mengenyam pendidikan dokter melalui pemberian beasiswa.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No.20 tahun 2013 mengenai adanya beasiswa dan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dan dosen.

Saat ini beasiswa dan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dan dosen kedokteran telah dikeluarkan melalui program BIDIK MISI, LPDP, dan juga Program Beasiswa Afirmasi.

”Tahun 2017, kami siapkan Beasiswa Bidik Misi bagi 90.000 mahasiswa Indonesia, terbuka bagi seluruh fakultas dan prodi,” ungkapnya. (FT10/jpnn.com)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan