Riau

DPRD Bengkalis: Hukum Berat Pelaku Mutilasi

Indra Gunawan

BENGKALIS (MR) - Wakil Ketua DPRD Bengkalis H. Indra Gunawan berharap pelaku pembunuh disertai mutilasi terhadap Bayu Santoso di Rupat Utara dihukum berat. 

"Kita harap pelaku dihukum berat, hukuman mati. Karena di Rupat itu belum pernah terjadi kasus seperti ini, sangat sadis, "ungkapnya, Kamis (30/3/2027). 

Disisi lain, pria sapaan akrab Engah itu mengapresiasi kinerja Polri khususnya Polres Bengkalis yang cepat menangkap pelaku mutilasi. 

"Kinerja Polisi luar biasa, dalam waktu dekat tersangka berhasil ditangkap, ini sangat luar biasa, "sebut Engah. 

Kedepan katanya, baik DPRD dan Pemerintah harus mendukung setiap program dan kinerja Polri khusus Polres Bengkalis. 

Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Resort Bengkalis, Polda Riau dan Polres Jakarta Utara berhasil membekuk pelaku Harianto, disebuah apartemen di apartemen Teluk Intan Tower Topaz Unit 8Y2 di Lantai 8 penjaringan Jakarta Utara. 

Pembunuh sadis itu menghabisi nyawa Bayu Santoso dan memutilasi korban di lokasi permainan Bilyar Jalan Riau Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Bengkalis, Jum'at (24/3/2017). Kasus terungkat setelah Andrean alias Gondrong melaporkan kasus itu ke Mapolsek setempat. Gondrong merupakan saksi mata pembunuhan tersebut.(FT10/bpc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan