Daerah

UPT Perparkiran Imbau Masyarakat Bila Ada Jukir Nakal Segera Laporkan

PEKANBARU (MR) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meminta kepada masyarakat agar  melaporkan oknum Juru Parkir (Jukir) yang memungut uang parkir tak  sesuai dengan yang ditetapkan didalam Perda.

Dimana, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penurunan tarif parkir menjadi Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

"Kalau ada Jukir yang meminta uang parkir diatas tarif yang ditetapkan silahkan laporkan. Kita akan tindaklanjuti," ungkap  Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafi Dwi Febri, S.STP, Senin (7/7/2025).

Dikatakan Rafi Dwi Febri, Dishub Kota Pekanbaru siap untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Terutama terkait keluhan pungutan uang parkir. Jika ada laporan tentang keluhan pungutan uang parkir di luar Perda maka akan ditindaklanjuti dengan cepat.

"Setiap laporan yang masuk langsung kita tindaklanjuti dengan menurunkan petugas ke lapangan. Jika terbukti maka kita langsung memberikan sanksi tegas," katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan patroli pengawasan terhadap jukir. "Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat kota Pekanbaru jika terdapat ketidaknyamanan terhadap pelayanan jukir bisa melaporkan kejadian ke UPT Perparkiran,"pungkasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan