Daerah

Tegakkan Aturan Agar Tidak Disalah Gunakan, UPT Perparkiran Coret Papan Tarif Lama

PEKANBARU (MR ) - Sosialisasi tarif parkir tepi jalan umum terus digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, melalui petugas UPT Perparkiran.

Tim dari UPT Perparkiran selain melakukan sosialisasi terhadap tarif baru, mereka juga menegakkan aturan dengan mencoret papan tarif parkir lama agar tidak disalah gunakan oleh  oknum yang memakai alasan untuk meminta tarif diluar ketentuan terbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Parkiran, Rafid Dwi Febri mengatakan, pihaknya telah mencoret papan tarif bertuliskan tarif parkir lama di area kawasan Rumbai.

"Hal itu kami lakukan upaya untuk menegakkan aturan agar tidak ada lagi upaya oknum memakai alasan untuk untuk meminta tarif lama di luar ketentuan terbaru,"ujar Rafid Dwi Febri, Senin (7/7/2025).

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap para jukir agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dimana saat ini untuk kendaraan roda dua itu Rp1.000 dan roda empat itu Rp2.000.

Penurunan umum tarif parkir tepi jalan pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan pada 20 Februari 2025.

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 ini, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan