Warga Silakan Lapor ke UPT Dishub Kota Pekanbaru Jika Menemukan Pelanggaran Parkir
PEKANBARU (MR) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Parkir mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir) di lapangan.
Masyarakat dapat langsung melapor ke UPT Parkir melalui akun instagram upt.perparkiranpku dan nomor pengaduan 081266397770. Layanan pengaduan ini berlaku 24 jam.
“Kami langsung tindak lanjuti. Misalnya ada pengaduan jukir yang tidak beri karcis, atau merasakan masyarakat jukir melakukan kutipan berlebihan,” ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Rafid Dwi Febri, Jumat (1/8/2025).
Setelah masuk pengaduan, maka tim dari UPT Parkir langsung turun ke lokasi yang diadukan. Mereka mendengarkan aduan tersebut disertai bukti foto yang kembali dikirimkan ke yang memberikan aduan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya. Seperti pada pejalan kaki dan fasilitas umum. Masyarakat bisa memarkirkan kendaraan di tempat kantong parkir yang telah disiapkan.
"Maka parkirkan kendaraan ditempat yang diperbolehkan, jangan ditempat parkir pembohong. Parkir pembohong ini nanti kami juga akan memberikan tindakan,"jelasnya.
Ia terus mengimbau kepada jukir agar memberikan pelayanan yang baik kepada pengendara, jujur, sopan dan santun dalam memberikan pelayanan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menyiapkan uang pas untuk mempermudah transaksi parkir.
"Jika menemukan pelanggaran jukir agar bisa segera melaporkan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru,"pungkasnya.
