Daerah

Dishub Pekanbaru Tegaskan Parkir di Bahu Jalan dan di Sekitar Stadion Utama Riau Sesuai Perwako

PEKANBARU (MR) – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa parkir di bahu jalan dan areal sekitar stadion utama Riau yang tidak melewati plang resmi tetap tunduk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.

“Saya tegaskan bahwa di sana itu parkirannya tetap mengikuti Perwako. Selagi masih parkir di bahu jalan ataupun di sekitarnya dan tidak memasuki plang kawasan Stadion Utama Riau, maka tarifnya masih mengikuti Perwako," ujar Sunarko, pada Senin (15/7/2025).

Ia mengimbau masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan stadion untuk selalu meminta karcis parkir resmi dan hanya membayar sesuai tarif resmi. Jika menemukan pungutan liar, masyarakat diminta segera melapor.

“Bagi masyarakat Pekanbaru yang sedang bersantai ataupun berolahraga di areal stadion, agar dapat meminta karcis dan membayar sesuai Perwako. Apabila tidak sesuai, dapat dilaporkan kepada Dishub Pekanbaru, sertakan foto, video, atau setidak-tidaknya nama si juru parkir. Biar akan kami tindak,” tegasnya.

Sunarko juga mengaku dirinya sering turun langsung ke lapangan tanpa mengenakan atribut dinas demi memantau kondisi sebenarnya. Dari pemantauan itu, ia menemukan masih ada juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan.

“Saya sering turun memakai baju biasa untuk memantau langsung. Kadang ada yang saya dapati memang masih meminta Rp2.000, hal tersebut langsung saya urus. Namun saat ini memang masih banyak yang membandel. Karena itu saya memohon kerjasamanya dari masyarakat,” kata dia.

Terkait anggapan bahwa pengelolaan parkir di kawasan tersebut sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi Riau, Sunarko memberikan klarifikasi penting.

“Mengenai polemik yang mengatakan bahwa lahan parkir tersebut diurus oleh Pemprov, saya luruskan. Selagi masih di bahu jalan dan areal sekitar yang tidak melewati plang masuk aset stadion, maka tetap ikut Perwako. Sedangkan apabila memasuki aset stadion yang melewati plang, itu memang kewenangan Pemprov dan tarifnya mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2024,”Pungkasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan