Riau

Polres Inhil Hentikan Aktifitas Ilegal Loging di Batang Tuaka

TEMBILAHAN (MR) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk terduga pelaku ilegal loging di Bangsal Kayu Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka, Jum'at (31/3/2017) kemarin.

Identitas pelaku berinisial F (44) warga Pasar Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 atau 5 kubik dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 Tual atau batang serta 1 unit mesin gesek pengolahan kayu.

"Terduga pelaku telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo, Minggu (2/4/2017).

Dijelaskan, F disergap ketika sedang sibuk melakukan pengolahan tepat pada pukul 14.00 WIB. Dimana, kayu tersebut merupakan hasil dari pembalakan liar.

Dari pengakuan terduga pelaku, kata Kasat Reskrim bahwa kayu diperoleh dari kawasan hutan di daerah Gaung yang di ambil sekitar Bulan Februari 2017.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.***(mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan