Riau

Pejabat Meranti Dilarang Keluar Daerah

SELATPANJANG (MR) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melarang semua kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dinas luar karena tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 30 hari ke depan melakukan audit keuangan daerah.

Tim audit BPK RI perwakilan Riau mulai tanggal 5 April hingga tanggal 4 Mei 2017 mendatang akan melakukan pemeriksaan rinci di seluruh SOPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tim BPK akan melakukan pemeriksaan rinci kemungkinan ada beberapa hal yang akan disampaikan, saya harapkan kepala SOPD jika tidak ada sesuatu hal yang benar-benar penting jangan keluar daerah," kata Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Meranti T. Akhrial saat memimpin Entry Briefing antara Pemda Meranti dengan BPK RI, di Ruang Melati Kantor Bupati, Rabu (5/4/2017).

Selain itu Kepala SKPD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Lengkapi semua dokumen pemeriksaan, PPATK dan Bendahara diharapkan berada di tempat," katanya.

Ketua TIM BPK RI Ahmad Sukri mengaku bersama tim akan melakukan pemeriksaan secara rinci ke seluruh SOPD yang ada di Meranti.

"Sesuai dengan surat tugas yang kami terima, kami akan melakukan pemeriksaan rinci selama 30 hari mulai 5 April sampai 4 Mei mendatang," kata Ahmad Sukri.

Jika selama ini timnya hanya "mangkal" di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kini akan turun ke lapangan melakukan pengecekan fisik.

SOPD yang menjadi prioritas adalah yang ada hubungan dengan pengelolaan anggaran besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya.

"Kita akan turun kelapangan datangi SOPD dan langsung melakukan cek fisik," kata Ahmad Sukri.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk memberikan keyakinan atas laporan keuangan Pemda Meranti, apakah telah secara wajar atau belum sesuai standar laporan keuangan akuntansi Pemerintah Daerah.

"Kita ingin melihat apakah transaksi selama 2016 sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak dengan PP Nomor 54," tegas Ahmad Sukri.

Nantinya setelah Tim BPK RI melakukan pemeriksaan, pihaknya akan memberikan sebuah catatan untuk dibaca dan ditindaklanjuti.

Jika saat pemeriksaan temuan BPK tidak sesuai maka SOPD yang bersangkutan dapat melakukan komplain.  

"Jika kesalahan terjadi pada BPK maka kami akan memperbaiki, begitu juga sebaliknya," katanya.(FT10/hrc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan