Riau

Gunakan TNKB Aspal, Masyarakat Bengkalis Terancam di Bui Atau di Denda

Kasatlantas AKP Rahmad C. Yusuf

Mandau (MR) -  Sejak beberapa hari belakangan, Satuan Lalu lintas Polres Bengkalis tengah gencar - gencarnya melakukan giat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Bengkalis tak terkecuali Kota Duri, Kecamatan Mandau dengan sistem hunting dan stationer dengan sasaran pelanggaran kasat mata yang berpotensi lakalantas serta pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spektek Polri.

 

Khusus pelanggar TNKB yang tidak sesuai dengan spektek Polri, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak sebesar lima ratus ribu rupiah. Hal tersebut sesuai dengan pasal 280 dan pasal 68 ayat (satu).

 

" Sesuaikan dan patuhi aturan yang berlaku agar masyarakat tetap aman dan nyaman saat berkendara dijalan raya,"ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Rahmad C. Yusuf, Kamis (13/4/17).

 

Dikatakan Kasat, terkait elektronik tilang (e-tilang) pihaknya menjelaskan bagi pengendara yang kena tilang agar dapat membayar langsung ke Bank dengan menggunakan blangko berwarna biru tanpa harus mengikuti sidang ke Pengadilan.

 

" Kepada para pengendara, kami tidak bosan - bosannya memberikan himbauan tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan dalam berkendara. Gunakan helm SNI dan patuhi aturan berlalu lintas. Jadilah pengendara yang bijak dalam berlalu lintas,"pesannya sembari menghimbau.***(riauterkini.com)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan