Riau

Anggota DPRD Riau Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2017 di kecamatan Rambah

Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2017 di kecamatan Rambah

PASIRPENGARAIAN (MR) - Anggota DPRD Povinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dari Partai Amanat Nasional (PAN), H. Samsurizal, ST MT laksanakan kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP), Kamis (13/4/2017)

Kegiatan yang dipusatkan di aula kantor Camat Rambah itu, tampak juga hadir Camat Rambah, Muhammad Franovandi, S. STP, M.Si para Perwakilan Upika setempat, Kepala Desa dan Lurah se-kecamatan Rambah, Ketua BPD se-Rambah, Kepada Dusun, RW dan RT se-Rambah.

Dalam Sambutannya Syamsurizal menyampaikan, sampai sejauh ini tanggungjawab perusahaan kepada masyarakat sesuai Peraturan Daerah ini masih tergolong minim, sehingga untuk memperluas pengetahuan masyarakat, melalui kegiatan ini, Dia menguraikan apa maksud dan tujuan isi Perda tersebut.

Diakui Samsurizal, melakukan sosialisasi sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat Rokan Hulu dilaksanakan selama enam hari kedepan mengawali di Kecamatan Rambah ibu Kota Kabupaten Rohul yang berjulukan "Negeri Seribu Suluk".

Ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Riau ini, seluruh perusahaan yang beroperasi dilingkungan masyarakat wajib mengeluarkan sosialnya atau yang disebut CSR-nya.

Ia mengharapkan dengan sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2012 kepada masyarakat luas, tentu masyarakat akan lebih lagi mengetahui tentang keberadaan perusahaan dan apa yang sudah diberikannya kepada masyarakat.

"Bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan sosialnya atau CSR kepada masyarakat, nanti bisa menuntut sesuai Perda yang sudah diatur oleh DPRD yang mengacu dalam undang undang yang ada,"jelas mantan Kadis PU Rohul ini.

Sementara itu, Camat Rambah Muhammad Franovandi, menyampaikan ucapan terimakasihnya dan masyarakatnya kepada anggota DPRD Provinsi Riau yang sudah datang di Kecamatan Rambah. Dalam hal kegiatan mensosialisasikan tujuan dan fungsi Perda nomor 6 tahun 2012 tentang sosial perusaan kepada masyarakat.

Selain melakukan sosialisasi tentang perda TJSP, Anggota Dewan Riau ini, secara tidak langsung juga menampung aspirasi masyarakat tentang apa pembangunan insfraktrutur dan lainnya yang bisa menjadi bahan pelaksana reses untuk kesejahteraan masyarakat.

"Sehingga masyarakat yang selama itu tidak mengetahui, akhirnya dia tau apa tanggungjawab perusaahan terkhusus di wilayah Kecamatan Rambah," katanya menjelaskan.

Ia berharap Anggota DPRD Riau, Syamsurizal dapat memperjuangkan apa aspirasi masyarakat Kecamatan Rambah di Pemerintahan Provinsi Riau dengan tujuan kesejahteraan.

“Kita sangat apresiasi atas kunjungan kerja Anggota DPRD Riau di kecamatan Rambah Ini, semoga apa yang sudah disampaikan masyarakat tadi bisa diperjuangkan di tingkat Provinsi dan di koordinasikan di tingkat kabupaten,” harapnya.

Terpantau, dalam kegiatan silatuhrahmi dan sosialisasi Perda tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi untuk pembangunan Rokan Hulu secara umum terkhusus Kecamatan Rambah yang merupakan tanggungjawab Provinsi Riau bukan kabupaten seperti, Pembangunan Insfraktrutur Jalan, Kesehatan, Pendidikan, dan olahraga.(FT10/rtc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan