Riau

Bea Cukai Dumai Tuntaskan 4 Kasus Penyelundupan, 8 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Foto: Istimewa

DUMAI (MR) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai berhasil menuntaskan penyidikan sejumlah kasus penyelundupan di bidang ekspor, impor, serta tindak pidana di bidang cukai sepanjang periode Agustus hingga Desember 2025. Penuntasan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum guna melindungi keuangan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Selama periode tersebut, Bea Cukai Dumai menyelesaikan penyidikan terhadap empat perkara dengan total delapan orang tersangka. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelundupan Ekspor Kayu Teki ke Malaysia

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah upaya penyelundupan ekspor kayu teki ke Malaysia. Dalam penindakan ini, Bea Cukai Dumai mengamankan dua kapal, yakni KM Putra Tunggal GT 20 dan KM 10 Putri GT 20.

Dua orang nakhoda ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial H (48) selaku nakhoda KM Putra Tunggal GT 20 dan S (37) selaku nakhoda KM 10 Putri GT 20. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Barang bukti yang disita berupa 3.100 batang kayu teki dari KM Putra Tunggal dan 4.800 batang kayu teki dari KM 10 Putri. Potensi kerugian negara masing-masing ditaksir sebesar Rp15.258.025 dan Rp20.923.847. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Kamis, 27 November 2025.

Penyelundupan Impor Bawang dari Malaysia

Kasus lainnya adalah penyelundupan impor bawang dari Malaysia menggunakan KM Alfatihah GT 15. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IZ (45) selaku nakhoda kapal, AI (25) sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), serta S (43) sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa 16.200 kilogram bawang bombai dan 7.920 kilogram bawang merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp198.279.000. Tahap II kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Rabu, 3 Desember 2025.

Penyelundupan Impor Ban Bekas

Bea Cukai Dumai juga mengungkap kasus penyelundupan ban bekas dari Malaysia dengan mengamankan KM Harapan Jaya GT 20. Dua orang tersangka ditetapkan, yakni MB (43) selaku nakhoda kapal dan NR (53) sebagai ABK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang disita berupa 3.725 unit ban sepeda motor bekas dan 25 unit ban mobil bekas dengan potensi kerugian negara sebesar Rp70.282.813. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa, 16 Desember 2025.

Tindak Pidana di Bidang Cukai

Selain kasus kepabeanan, Bea Cukai Dumai juga menindak pelanggaran di bidang cukai. Pada 10 Oktober 2025, petugas melakukan penindakan terhadap Toko CS Ponsel di kawasan Tanjung Palas, Dumai, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal.

Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial ES (46) ditetapkan dan disangkakan melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang bukti yang disita berupa 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan potensi kerugian negara mencapai Rp377.703.427. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Kamis, 18 Desember 2025.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penuntasan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.

Bea Cukai Dumai juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau peredaran barang ilegal di sekitarnya. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan