Jaga Kedaulatan, Imigrasi Dumai Deportasi WN Malaysia
DUMAI (MR) - Komitmen menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian kembali dibuktikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dengan mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial AS, pada Minggu (15/2/2026).
Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di wilayah Kota Dumai setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, menegaskan bahwa deportasi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebelum tindakan deportasi dilaksanakan, petugas telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk memastikan adanya pelanggaran. Deportasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing,” ujar Ruhiyat dalam keterangannya.

Proses Pemeriksaan Sesuai Ketentuan
Ruhiyat menjelaskan, setiap tindakan administratif keimigrasian dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan data, status keimigrasian, serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Setelah terbukti melanggar aturan, WN Malaysia tersebut dikenai tindakan deportasi sebagai langkah hukum yang sah dan proporsional.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah Dumai yang merupakan salah satu pintu masuk strategis di Provinsi Riau.
Pengawasan WNA Diperkuat
Lebih lanjut, Ruhiyat menyampaikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Dumai akan terus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pengawasan akan kami tingkatkan, baik melalui kegiatan intelijen, operasi lapangan, maupun koordinasi dengan instansi terkait. Ini penting untuk memastikan seluruh orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah deportasi ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan wilayah. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memastikan akan terus berada di garda terdepan dalam penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, dan berintegritas.
Dengan tindakan ini, Imigrasi Dumai berharap seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta menghormati hukum nasional. (*)
