Pendidikan

Pencairan Dana BOS di Riau Terlambat

PEKANBARU (MR) - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDa) di Provinsi Riau mengalami keterlambatan karena ada perubahan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.

"Untuk BOS SMA dan SMK negeri ada beberapa perubahan, salah satunya soal nomor rekening. Ini disosialisasikan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) bulan Februari lalu," urai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamsol di Pekanbaru, Minggu (16/4/2017).

Peraturan yang diberlakukan pasca peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi itu, kata Kamsol, telah mengubah mekanisme anggaran belanja tidak langsung menjadi belanja langsung. Sehingga sekolah diminta untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran (RKA).

"Artinya mengubah anggaran dari tidak langsung menjadi belanja langsung dengan rincian untuk belanja modal dan belanja barang dan jasa. Jadi sekolah-sekolah harus membuat RKA terkait penggunaan dana BOS. Seluruh anggaran yang akan diberikan bergantung pada permintaan sekolah," terangnya.

Saat ini, Disdik tengah melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah untuk menyusun RKA agar sesuai peraturan yang telah diterbitkan Kemendagri."Pendampingan kepada sekolah-sekolah untuk menyusun RKA diperkirakan selesai dua minggu ini," pungkasnya.(FT10/MC Riau)

 

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan