TNI AL Dumai Gagalkan Pengangkutan 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti
DUMAI (MR) - Pangkalan TNI AL Dumai bersama Satgas Intelmar Koarmada 1 berhasil mencegah pengangkutan sebanyak 200 ton kayu arang bakau tanpa dokumen resmi di Perairan Kepulauan Meranti Riau, pada Kamis (5/3) pekan kemarin.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Abdul Harris menyebutkan bahwa pengangkutan arang bakau hasil pembalakan liar ini menggunakan Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172, dan diamankan oleh Lanal Dumai dan Intelmar Koarmada 1.
Pengangkutan arang bakau ini diduga melanggar Undang Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena tidak mengantongi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan atau SKSHH dan perizinan dari Kementerian LHK RI.
Awal pengungkapan, lanjut Kolonel Abdul Harris, Tim I Satgas Ops Intelmar Koarmada dan Personil Patkamla Lanal Dumai dari Pos Babinpotmar Tanjung Buton atau Posal Siak menerima informasi, dan tim langsung bergerak menuju Perairan Selat Panjang Meranti dengan Sea Reader.
"Penindakan perkara kejahatan hutan ini bentuk komitmen nyata TNI AL dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional," kata Kolonel Harris dalam keterangan pers, Rabu (11/3).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui KLM Samudera Indah Jaya ini terlihat bersandar di sekitar Perairan Sungai Nyirih Kepulauan Meranti pada pukul 10.44 Wib.
Sekitar pukul 17.20 Wib, kapal terpantau mulai bergerak meninggalkan lokasi sandar, dan tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menghentikan KLM Samudera Indah Jaya untuk diperiksa dokumen serta muatan kapal.
Untuk pemeriksaan lanjutan, Kapal KLM Samudera Indah Jaya yang membawa bakau arang tanpa perizinan resmi pemerintah ini kemudian dikawal menuju Dermaga TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Dumai.
Ditambahkan Danlanal Dumai, penindakan ini merupakan perintah langsung Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana di laut.
Pengangkutan arang bakau tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang sangat vital bagi perlindungan pantai dan habitat biota laut.
Sejalan dengan perintah Kasal, Komandan Kodaeral I Laksda TNI Deny Septiana menegaskan bahwa tugas TNI AL tidak hanya terbatas pada menjaga kedaulatan wilayah laut, tetapi juga bertugas untuk mengamankan aset negara, menjaga ketahanan ekonomi dan lingkungan hidup.
Komitmen ini diwujudkan melalui kesiapan TNI AL dalam mengantisipasi segala tindak pelanggaran hukum di Perairan Nasional Indonesia, dengan memperketat operasi keamanan laut guna mencegah segala bentuk kegiatan tindak pidana di laut yaitu pembajakan, penyelundupan, hingga pelanggaran wilayah.
Ikut hadir dalam keterangan pers ini, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto, Balai Pengelolaan Hutan Lestari III Pekanbaru Riau Albahri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Didi Trianto, Balai Perhutanan Sosial Immanuel Sihaloho.
Kemudian, KSOP Dumai Abdul Muis Marasabessy, Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin, Bea Cukai Dumai Rustam dan KSOP Kelas IV Selat Panjang Ade Kurniawan serta para tamu undangan lain.
