Riau

Modus Pinjam Motor, R.H Diringkus Tim Opsnal Polsek Dumai Timur

DUMAI (MR) - Dugaan tindak pidana penggelapan berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Dumai Timur. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh terlapor.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.

Peristiwa penggelapan itu terjadi di kawasan Kuliner Jaya Mukti, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Saat itu, korban yang sedang berjualan didatangi oleh pelaku yang berpura-pura meminjam sepeda motor.

Pelaku yang diketahui berinisial R.H meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Namun setelah kendaraan tersebut dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 1 April 2026, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sekira pukul 17.00 WIB di hari yang sama, tim opsnal yang dipimpin IPDA Hermawan Gunawan, S.H tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku. 

Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana laporan yang diterima pihak kepolisian.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Dumai Timur KOMPOL Dr. Aditya Reza Syahputra, S.E., M.Ak menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

"Dalam penanganan kasus ini, kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kapolsek Dumai Timur.

Kapolsek Dumai Timur Turut menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama terkait barang berharga. 

Ia juga menekankan pentingnya segera melapor apabila mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan