Riau

DPRD Riau Dukung Kebijakan Pemko Pekanbaru Selama Bulan Ramadhan

Keterangan foto: Anggota DPRD Riau Ayat Cahyadi.

PEKANBARU (MR) - Anggota DPRD Riau Ayat Cahyadi, dukung penuh kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan 1447 hijriah tahun 2026. Ia menekankan perlu ketegasan aparat dalam menindak pelaku usaha Tempat Hiburan MAlam (THM) dan Rumah Makan (RM) yang melanggar aturan.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional rumah makan, tempat hiburan malam, dan berbagai usaha lainnya selama Ramadhan.

Aturan ini mencakup kewajiban penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, KTV, pub, diskotik, dan tempat biliar, termasuk yang menyatu dengan hotel. Tempat pijat dan refleksi juga diwajibkan tutup.

Sementara itu, untuk restoran, rumah makan, kedai kopi, hingga kaki lima, operasionalnya dibatasi. Pada pagi hingga sore hari (06.00–16.00 WIB), mereka hanya diperbolehkan melayani take away atau pesan antar. Baru setelah pukul 16.00 WIB hingga dini hari, mereka bisa melayani makan di tempat. Usaha kuliner juga dilarang mengadakan pertunjukan live music pada malam hari selama Ramadhan, kecuali yang berada di dalam hotel.

Aturan khusus juga diberlakukan bagi usaha di dalam mal dan rumah makan milik non-Muslim, termasuk kewajiban memasang spanduk serta tirai pembatas.

Menanggapi hal ini, Ayat Cahyadi menyatakan bahwa regulasi tersebut sangat penting untuk mewujudkan suasana agamis dan kondusif selama bulan suci.

"Rumah makan termasuk juga semua tempat hiburan malam atau THM dan lainnya agar mematuhi edaran Wali Kota. Ini penting untuk menciptakan suasana agamis pada bulan suci Ramadhan," tegas Ayat Cahyadi, Kamis (18/2/2026).

Ia menambahkan, sosialisasi dan penerbitan aturan saja tidak cukup tanpa adanya pengawasan dan penindakan di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bergerak aktif.

"Kalau ada yang bandel, Satpol PP harus tegas untuk menindaknya. Jangan ragu, karena ini demi kepentingan bersama agar ibadah umat Islam di Pekanbaru bisa berjalan dengan tenang dan khusyuk," imbuhnya. (Adv)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan