DPRD Riau Beri Jalan Keluar, Kini Bayar Pajak Kendaraan Dipermudah
PEKANBARU (MR) - DPRD Riau mendorong terobosan baru dalam pelayanan publik dengan menghadirkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak yang dinilai masih rumit.
Pemerintah Provinsi Riau kini, memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan yang belum dibalik nama. Dengan aturan baru tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan diharapkan menggenjot pendapatan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan bahwa proses pembayaran pajak nantinya hanya memerlukan dokumen sederhana.
"Nantinya, cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP dan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar milik pribadi sesuai nama di KTP," terang Edi Basri.
Kebijakan ini merupakan solusi atas keluhan masyarakat, terutama pemilik kendaraan bekas yang kerap menemui kendala administratif. Sebelumnya, pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama seringkali kesulitan melunasi pajak karena identitas di STNK tidak lagi sesuai dengan pemilik kendaraan saat ini.
"Kami telah berdiskusi dengan Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika selaku Dirlantas Polda Riau, dan beliau menyatakan komitmennya untuk merealisasikan aturan ini. Dalam waktu dekat, masyarakat sudah bisa menikmati kemudahan ini," ujarnya lagi.
Edi Basri menambahkan, langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, selama ini potensi pajak sering kali mandek karena persyaratan teknis yang memberatkan wajib pajak. (Adv)
